Sabtu, 18 April 2026

Pilpres 2024

Beda Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra Soal Mahkamah Kalkulator, Yusril: Apakah Saya Mencla-Mencle?

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD berbeda pendapat dengan Yusril Ihza Mahendra terkait pernyataan "Mahkamah Kalkulator". 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra berseberangan soal pernyataan "Mahkamah Kalkulator". 

SURYA.CO.ID - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD berbeda pandangan dengan Yusril Ihza Mahendra terkait pernyataan "Mahkamah Kalkulator". 

Pernyataan "Mahkamah Kalkulator" ini kali pertama diucapkan Yusril Ihza Mahendra saat menjadi ahli di sidang sengketa Pilpres tahun 2014 silam. 

Lalu, kini dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD yang berada di kubu berseberangan kembali mengutip pernyataan Yusril terkait "Mahkamah Kalkulator". 

"Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil pemilu 2014, dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK," kata Mahfud dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Mahfud kembali mengutip pernyataan Yusril yang menyebut pandangan tersebut bukanlah pandangan lama, tetapi pandangan baru yang terus berkembang hingga dewasa ini.

Baca juga: Rekam Jejak Bambang Widjojanto yang Buat Iba Hakim MK di Sidang Sengketa Pilpres, Reaksinya Diskak

"Menjadikan MK hanya sekadar 'Mahkamah Kalkulator', menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang," ujar Mahfud.

Mantan ketua MK ini pun mendorong lembaga yang pernah dipimpinnya ini untuk membuat landmark decision dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Menurut dia, membuat landmark decision adalah salah satu kunci supaya MK dapat kembali menuai apresiasi dari masyarakat.

"Salah satu Kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK adalah keberanian MK dalam membuat landmark decision, keputusan monumental dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum bukan sekadar keadilan formal prosedural semata," ujar Mahfud.

Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan ini menyebutkan, MK di beberapa negara pun berani untuk membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan dengan curang, antara lain Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand.

Namun, Mahfud menekankan bahwa sengketa ini ia ajukan bukan untuk menang atau kalah, tapi mengedukasi bangsa Indonesia agar menyelamatkan masa depan dengan peradaban yang lebih maju.

"Kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia. Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah," kata Mahfud.

Klarifikasi Yusril 

Yusril yang kini menjadi kuasa hukum calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akhirnya merespons pernyataannya Mahfud MD tersebut.

Yusril mengatakan, pendapatnya yang dikutip Mahfud MD adalah pendapat lama tahun 2014 dan bisa berubah seiring waktu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved