Pilpres 2024

Nasib Anwar Usman, Masih Jadi Hakim MK Tapi Tak Bisa Tangani Sengketa Pilpres 2024, Bagaimana Pileg?

Meski masih berstatus sebagai hakim MK, Anwar Usman tak memiliki wewenang menangani sengketa atau perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) 2024. 

Editor: Musahadah
tribunnews
Anwar Usman, hakim MK yang tidak diperbolehkan menangani sengketa Pilpres 2024. 

SURYA.co.id - Nasib pilu menimpa Anwar Usman, hakim Mahkamah Konstitusi yang juga saudara ipar Presiden Jokowi atau paman cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka. 

Meski masih berstatus sebagai hakim MK, Anwar Usman tak memiliki wewenang menangani sengketa atau perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) 2024. 

Hal ini sesuai sanksi yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) beberapa waktu lalu. 

Sebagaimana putusan MKMK, Anwar Usman tak bisa ikut dalam menangani PHPU untuk sengketa pemilihan umum presiden (Pilpres). 

Begitu pula untuk sengketa pemilihan umum legislatif (pileg), bakal ada beberapa sengketa yang nanti tak bisa juga diikuti oleh Anwar Usman jika berkaitan dengan konflik kepentingan. 

Baca juga: Akhirnya Hakim MK Eks Politisi PPP Dilarang Tangani Sengketa Pileg Partainya tapi PHPU Pilpres Boleh

Sebelumnya juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono juga telah menegaskan pernyataan serupa soal status Anwar Usman dalam PHPU 2024. 

"Kalau pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang Anwar Usman diputusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu," kata Fajar.

Hal ini berarti proses penanganan sengketa Pilpres yang bersifat pleno itu didesain untuk diikuti hanya oleh delapan hakim konstitusi.

Terbaru, MK akan menggelar rapat untuk menentukan posisi Anwar Usman dalam sengketa Pemilu. 

Rapat ini juga bakal berkaitan dengan posisi hakim konstitusi Anwar Usman yang sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). 

"Ya nanti tentunya akan dirapatkan hakim dikaitkan dengan putusan MKMK juga jadi sikap pastinya menjelang persidangan," kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari tribunnews pada Selasa (26/3/2024). 

Diketahui, Anwar Usman dicopot jabatannya oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi keponakannya Gibran Rakabuming maju Raka dalam Pilpres 2024.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. 

Dia juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. 

Reaksi Keras Anwar Usman

Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11/2023). (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11/2023). (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL) (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved