Jumat, 8 Mei 2026

Berita Pacitan

Disdagnaker Pacitan Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR untuk Pekerja, Ada Sanksi Jika Melanggar

Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Pacitan mewajibkan perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja jelang Lebaran 2024.

Tayang:
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
Tribun Jatim
Ilustrasi pekerja pabrik rokok di Pacitan, Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Pacitan mewajibkan perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja jelang Lebaran 2024. 

SURYA.CO.ID, PACITAN - Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan mewajibkan perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja jelang Lebaran 2024.

Disebutkan, pekerja swasta juga wajib mendapatkan THR paling lambat H-7 lebaran.

“Semuanya ya, baik itu karyawan maupun pekerja kontrak maupun harian lepas,” ungkap Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan, Supriyono, Selasa (26/3/2024).

Tidak hanya karyawan atau pekerja tetap, pekerja kontrak dan harian lepas juga berhak mendapatkan THR. Termasuk mereka yang baru bekerja selama satu bulan.

“Dasarnya SE (Surat Edaran) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” jelasnya.

Untuk yang baru satu bulan bekerha, THR bisa dibayarkan secara proposional. Dengan cara menghitung masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 lalu dikalikan satu bulan gaji.

“THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak),” tambah Supriyono.

Untuk buruh atau pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“THR Lebaran 2024, wajib dibayarkan paling lambat H-7 lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” tegas Supriyono.

Dengan kata kain, pekerja di Pacitan harus mendapatkan THR pada 3 April 2024. Jika pada tanggal tersebut THR belum dibayarkan, ada ancaman sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

“Perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo. Tentu ada sanksi yang menanti jika tidak dipatuhi,” pungkas Supriyono.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved