Berita Malang

Belajar Otodidak, Owner Juga Produsen Miras Oplosan Ilegal Keok Diamankan Polres Malang

Dari penggerebekan satu orang pelaku yakni Fajar Agung (36) sekaligus sebagai pemilik pabrik juga turut diamankan

Editor: Wiwit Purwanto
Surya.co.id/istimewa
Drum miras oplosan diamankan di rumah Fajar Agung di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Sabtu (23/3/2024) malam. 

SURYA.CO.ID, MALANG -Pabrik rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) oplosan di Jalan Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang berhasil dibongkar oleh Satresnakroba Polres Malang, sabtu (23/3/2024) malam.

Dari penggerebekan satu orang pelaku yakni Fajar Agung (36) sekaligus sebagai pemilik pabrik juga turut diamankan.

“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut banyak pemuda yang sering menggelar pesta miras pada malam hari,” kata Kasatsernarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, Minggu (24/3/2023).

Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pembuat miras ilegal dan menggeledah rumah pelaku Fajar Agung.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.

Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memproduksi miras ini tanpa izin. Tak hanya berperan sebagai pembuat miras, Fajar juga sebagai pemodal, sekaligus distributornya.

Dikatakan Aditya, pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Ia melakukan pembuatan arak tersebut secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.

“Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu” ucapnya.

Menurutnya, perederan miras ilegal tak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga dapat menimbulkan tindak pidana.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Fajar Agung ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(isn)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved