Pilpres 2024

Nasib Connie Rahakundini Kian Terdesak Usai Dilaporkan Lagi Karena Sebut Polisi Punya Akses Sirekap

Nasib Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie kini semakin terdesak. Setelah dilaporkan ketua TKN Prabowo-Gibran, kini dilaporkan lagi ke polisi.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Connie Rahakundini kembali dilaporkan ke polisi gara-gara menyebut polisi punya akses ke sirekap. 

SURYA.CO.ID - Nasib Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie kini semakin terdesak. 

Setelah dilaporkan Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Roeslani ke Bareskrim Polri, kini Connie Rahakundini kembali dilaporkan ke polisi. 

Kali ini Connie dilaporkan pelapor Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid  ke Polres Metro Jakarta Selatan

Connie dilaporkan buntut unggahan di akun Instagramnya yang menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres.

Dalam laporan yang teregister Nomor: LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya itu, Connie dituduh melanggar UU ITE. 

Baca juga: Nasib Connie Rahakundini setelah Polri Seriusi Laporan Rosan Roeslani Soal Fitnah Jabatan Prabowo

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengakui adanya laporan itu.

"Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini," kata AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).

Saat ini, penyidik kepolisian masih meneliti laporan tersebut untuk selanjutnya memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti yang ada mengenai laporan tersebut.

"Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan," jelasnya.

Lebih jauh, Bintoro menyebut bahwa Connie dilaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto 45 A.

Selain di Polres Metro Jakarta Selatan, Connie Rahakundini Bakrie ternyata terlebih dahulu dilaporkan di Polda Metro Jaya atas kasus yang sama.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024 lalu.

Namun, pihak Polda Metro Jaya belum mengonfirmasi soal adanya dua laporan tersebut.

Terpisah, Connie telah mengakui jika dirinya salah paham atas pernyataannya yang kini menjadi viral dan berujung dipolisikan.

Dia pun telah meralat pernyataannya tersebut dan meminta maaf atas hal tersebut hingga membuat kegaduhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved