Berita Surabaya

Komisi D Desak Berlakukan Zonasi Proporsional dalam PPDB 2024 di Surabaya

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati: Kualitas sekolah swasta di Surabaya banyak yang melebihi negeri

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
Dokumen
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati. 

Salah satunya, adalah mengurangi polemik sistem zonasi dengan modifikasi.

"Zonasi proporsional kecamatan harus didorong," kata Ajeng.

Dikatakannya, zonasi jangan lagi berdasarkan jarak mutlak yang kaku. Dengan membentangkan meteran itu rentan protes.

Menurut Ajeng, bukan seperti itu hitungannya. Persentase kuota itu, dibagi berdasarkan kelurahan yang ada di kecamatan tersebut.

Misalnya, Kecamatan Gubeng mempunyai 6 kelurahan. Tentu akan ada masalah, karena kelurahan terdekat akan punya kans paling tinggi.

Kelurahan yang terjauh akan tersingkir saat kuota dari kelurahan terdekat sudah terpenuhi.

"Jadi 50 persen kuota zonasi itu harus dibagi proporsional sebanyak 6 kelurahan secara berkeadilan. Saya berharap ini bisa diterapkan dan bisa disosialisasikan dengan baik. Dinas Pendidikan dalam pembahasan dengan Komisi D juga akan menerapkan sistem zonasi proposional ini," tutura Ajeng.

Sekolah Swasta Banyak yang Bagus

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati berharap, pelaksanaan PPDB Surabaya berlangsung lancar dan kondusif.

Kuncinya adalah transparansi aturan. Apalagi masyarakat Kota Surabaya juga dewasa dan mengedepankan rasional.

Penyelenggara PPDB, dalam hal ini Dinas Pendidikan, harus makin masif melakukan sosialiasi akan aturan yang berlaku.

"Kami percaya dengan masyarakat Surabaya yang selalu dewasa dan bisa menerima aturan. Aturan harus ditegakkan agar sistem berjalan baik," tegas Ajeng.

Menurut Ajeng, jelas tidak mungkin sebanyak 63 SMP negeri bisa menampung puluhan ribu lulusan siswa SD di seluruh Surabaya.

Selain itu, Ajeng mencatat, bahwa tidak semuanya sekolah negeri itu kualitasnya mengalahkan sekolah swasta. Banyak sekolah swasta yang kualitasnya mengalahkan sekolah negeri.

Jadi, semua harus berimbang. Sekolah negeri dan swasta harus berjalan seiring.

"Namun kami ingatkan agar PPDB SMPN wajib mengikuti aturan Kemendikbud soal batasan rombel (rombongan belajar). Jangan melebihi ketentuan. Kalau tidak tertampung di negeri, bisa melanjutkan pendidikan ke swasta. Sama saja kok," tandas Ajeng.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved