Berita Surabaya

Dipenjara Tapi Bisa Beli Rumah, Ternyata Terpidana Kasus Narkoba Jual Sabu dari dalam Rutan Medaeng

Temuan BNNP, ternyata selama dipenjara di Rutan Medaeng, Antonius Antonius Wijaya masih bisa melakukan transaksi jual beli sabu.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Geraldo Wijaya (kiri), anak terdakwa Antonius Wijaya dan saudaranya, Helvi Wijaya (kanan) dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan di ruangan Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/3/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terpidana kasus narkoba, Antonius Wijaya pada tahun 2015 divonis penjara selama 4 tahun 10 bulan di Rutan Medaeng Surabaya.

Namun, setelah bebas, ia kembali harus berurusan dengan hukum.

Temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), selama di dalam penjara Antonius Antonius Wijaya masih bisa menjual sabu.

Antonius Wijaya lalu menggunakan uang hasil dari penjualan sabu untuk membeli sebuah aset.

Antonius Wijaya membeli satu unit rumah di perumahan wilayah Bogor, meskipun saat itu ia dalam kondisi sedang menjalani hukuman.

Namun, Antonius Wijaya membuat skenario yang membeli hunian tersebut bukan dirinya, melainkan R Dina, kakak dari pacar terdakwa.

Antonius Wijaya kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Senin (18/3/2024), Antonius Wijaya didudukkan sebagai terdakwa dalam tindak pidana tersebut. Namun, Antonius Wijaya menjalani sidang secara daring.

Hanya anak Antonius Wijaya, Geraldo Wijaya dan saudaranya, Helvi Wijaya yang dihadirkan dalam persidangan di ruangan Tirta 1 PN Surabaya.

Keduanya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.

Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Geraldo Wijaya pernah menerima kiriman uang senilai Rp 20 juta dan Rp 90 juta dari Antonius Wijaya. Meski saat itu, Antonius Wijaya diketahui menjalani hukuman di dalam penjara.

Di dalam sidang tersebut, Geraldo Wijaya diminta menjelaskan asal-usul uang tersebut, tapi ia mengaku tidak banyak tahu.

"Uang Rp 20 juta digunakan untuk biaya kuliah saya dan adik. Sedangkan Rp 90 juta langsung saya berikan kepada orang suruhan papa (Antonius Wijaya)," terang Geraldo.

Taufan sebagai ketua majelis hakim pun langsung merespons pernyataan tersebut.

Ia beranggapan, sungguh mustahil bila uang dalam jumlah diserahkan orang lain, namun sebagai anak tidak mengetahui.

"Saksi ini kuliah, di mana logikanya? Masa tidak menanyakan keberadaan papamu (terdakwa) dan tidak menanyakan uang itu digunakan untuk apa," ucap Taufan.

Geraldo pun menimpali. "Saya cuma disuruh papa, saat itu dihubungi oleh papa, lalu orang suruhan papa datang dan bersama-sama pergi ke bank. Dan saya tidak lulus kuliah Yang Mulia," ujarnya.

Sementara, saksi Helvi menjelaskan, sekitar 2012 lalu pernah disuruh terdakwa untuk membuka rekening atas namanya.

Namun setelah itu, buku tabungan dan ATM dibawa terdakwa.

Terungkap saat terdakwa masih belum tertangkap pernah membeli mobil Honda H-RV.

Anehnya, kepemilikan mobil diatasnamakan Helvi.

Saat hakim menyinggung mengapa mobil tidak atas nama terdakwa atau anak, Helvi menjawab, saat itu Geraldo masih belum cukup umur.

Dalam kasus ini, disinyalir masih ada orang lain yang dijadikan Antonius Wijaya sebagai alat money laundry.

Misalnya rekening atas nama Suliana dan Kumaidi yang digunakan Antonius Wijaya untuk transaksi jual beli narkotika golongan 1.

Kasus ini terbongkar, setelah tangan kanan Antonius Wijaya, Defa Arifianto tertangkap.

Defa Arifianto mengaku, yang mengendalikan ialah Antonius Wijaya. Selama di dalam penjara, mereka berkomunikasi menggunakan handphone.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved