Pilpres 2024

Update Kapolda Mau Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK, TKN Prabowo-Gibran Ragu Akurasi Bukti

Polemik sosok kapolda yang mau bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di sidang MK (Mahkamah Konstitusi) terus bergulir. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Adanya kapolda yang mau bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di sidang MK membuat TKN Prabowo-Gibran tak khawatir. 

"Jadi kalau sekiranya ini sidang benar-benar terjadi, kita tidak terlalu khawatir."

"Karena scope ruang lingkup Kapolda kan bisa dibuktikan," terang Yusril.

Sementara itu, untuk bisa menang dalam Pilpres 2024 ini, perolehan suara paslon harus unggul sebesar 50 persen plus satu.

Keunggulan suara tersebut, juga harus terjadi di minimal 20 provinsi di Indonesia.

Lebih lanjut, Yusril menuturkan, bisa saja saksi Kapolda yang dibawa TPN Ganjar-Mahfud membuktikan kecurangan.

Namun saksi Kapolda tersebut, tidak bisa menggugurkan perolehan suara di wilayah lain.

Mengingat kewenangannya hanya dalam lingkup satu provinsi saja.

"Ini wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 38 provinsi kan, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu, Kapolda itu kan hanya di satu provinsi."

"Kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda."

"Apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? Simpel," pungkas Yusril.

Buat Penasaran Kompolnas hingga Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kompolnas Poengky Indarti. Mereka penasaran Siapa Kapolda Mau Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kompolnas Poengky Indarti. Mereka penasaran Siapa Kapolda Mau Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK. (kolase SURYA.co.id)

Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebut tidak mengetahui pasti siapa Kapolda yang dimaksud.

“Kami tidak tahu siapa yang dimaksud, dan apakah yang bersangkutan masih aktif atau sudah purna tugas,” kata Poengky, melansir dari Tribun Medan.

Poengky mengatakan Kompolnas bakal ikut mengawasi sengketa hasil Pilpres 2024 yang melibatkan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai saksi atau memberikan keterangan dalam persidangan.

Baca juga: Siapa Kapolda Mau Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK? Kapolri Akhirnya Buka Suara

“Ya kami akan mengawasi. Jika prosedur kehadiran saksi nantinya dinyatakan sesuai Peraturan MK,” pungkas Poengky.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved