Berita Surabaya

Ada Juru Parkir Liar di Surabaya Pungut Tarif di Atas Ketentuan, Pemkot Lakukan Ini

Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, jumlah jukir terverifikasi di Kota Pahlawan masih jauh di bawah lokasi parkir yang ada.

surya.co.id/bobby constantine koloway
Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru saat dikonfirmasi di Surabaya beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebagian juru parkir (jukir) di Surabaya ternyata belum tervalidasi.

Beberapa di antaranya terungkap memungut tarif parkir di atas ketentuan.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, jumlah jukir terverifikasi di Kota Pahlawan masih jauh di bawah lokasi parkir yang ada.

Dari 1.370 titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Surabaya, baru 924 orang jukir yang tervalidasi.

Idealnya, jumlah jukir yang tervalidasi di Surabaya mencapai 3 ribu orang.

"Saat ini, memang belum sampai 1.000 (jukir). Tapi target kami adalah sekitar 3.000, baik itu jukir utama maupun jukir pembantu," ujar Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru di Surabaya, Kamis (14/3/2024).

Untuk memberantas jukir liar, proses validasi digalakkan.

Melalui proses validasi, jukir wajib menandatangani perjanjian kerja, Pakta Integritas, dan mematuhi batas parkir sesuai ketentuan.

"Di situ kami menyampaikan mana-mana kewajiban dia dan mana-mana yang tidak boleh dilanggar. Termasuk, di antaranya soal tarif," kata Tundjung.

Untuk memasifkan hal ini, Pemkot juga menggandeng Kepala Pelataran (Katar) dan Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS).

PJS akan ikut membantu pemerintah membina jukir yang berada di naungan mereka.

"Paguyuban setiap dua minggu sekali melakukan pengajian. Termasuk, pembinaan terhadap para jukir mereka," tuturnya.

Tak hanya itu, Pemkot juga akan melibatkan masyarakat.

Pihaknya siap menerima berbagai bentuk aduan dari masyarakat soal jukir, terutama tentang biaya tarif di atas ketentuan.

Laporan ini tersebut di antaranya bisa disampaikan melalui Posko Pengaduan yang rencananya didirikan pekan ini.

Lokasinya, berada di sejumlah titik lokasi ramai parkir seperti Kebun Binatang Surabaya (KBS), Pasar Blauran, hingga kawasan Wisata Religi Ampel.

"Tiga itu yang utama, di samping mobile. Kami harap masyarakat silahkan untuk mengikuti arahan dari petugas, jangan ikuti arahan dari jukir liar," pesan dia.

Nantinya, posko pengaduan tersebut akan melayani masyarakat hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Karena yang rawan itu biasanya menjelang Lebaran," tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), Izul Fiqri memastikan, pihaknya siap mendukung Dishub mensosialisasikan kepada anggota PJS. Terutama, untuk tidak menarik biaya parkir di atas ketentuan.

"Pastinya kami sampaikan kepada seluruh anggota. Kebetulan selain kami ada grup WA (WhatsApp), juga ada pembinaan dua minggu sekali. Itu kita akan maksimalkan, bahwa jangan sampai narik tarif parkir melebihi ketentuan yang ada," kata Izul Fiqri.

Ia mengakui, ada sejumlah praktik penarikan retribusi di atas ketentuan oleh sejumlah jukir.

Biasanya, ini dilakukan di lokasi-lokasi dengan lahan parkir terbatas namun ramai pengunjung.

"Ada memang titik-titik tertentu space parkirnya terbatas. Nah, pengguna ini lebih banyak dari space (ruang) yang ada, sehingga transaksional terjadi di situ," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved