Berita Lumajang

Penjarah Kotak Amal Masjid di Lumajang Dibekuk Polisi, Sudah Beraksi di 40 TKP Sejak 2022

Area jangkauan penjarah kotak amal yang masih berusia muda ini, yakni masjid di wilayah Kabupaten Lumajang hingga Kabupaten Jember.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polsek Yosowilangun
Penjarah kotak amal masjid, Aldi Kiki Irwanto (20) saat diamankan anggota kepolisian dari Polsek Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Selasa (12/3/2024). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Aksi kriminal Aldi Kiki Irwanto (20) warga Desa Kunir, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, menjarah uang kotak amal masjid akhirnya terhenti.

"Tersangka kedapatan mencuri uang kotak amal salah satu masjid di Desa Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun pada Senin (11/3/2024). Ketika ditangkap, kami mengamankan uang Rp 421 ribu, diduga hasil pencurian uang dari kotak amal," ujar Kapolsek Yosowilangun AKP Samsul Hadi ketika dikonfirmasi, Selasa (12/3/2024).

Saat diinterogasi petugas, maling berusia muda tersebut, ternyata telah menyasar lebih dari 40 tempat kejadian perkara (TKP) sejak tahun 2022.

Tersangka kerap mencuri uang dengan sasaran utama paling banyak adalah tempat ibadah masjid.

Aldi menggunakan sarana sepeda motor Honda Astra Grand untuk menyisir masjid yang ia rasa tepat untuk dijadikan target.

Begitu yakin, tersangka memarkirkan kendaraanya dan memasuki area masjid.

Pada aksi terbarunya, tersangka menggunakan tang untuk membuka gembok masjid.

Tersangka menyasar masjid-masjid yang tidak sepi dan jauh dari keramaian warga.

Area jangkauan tersangka, yakni masjid di wilayah Kabupaten Lumajang hingga Kabupaten Jember.

Setelah berhasil membuka kunci kotak amal, kemudian uang dimasukkan ke dalam tas kresek selanjutnya keluar ke pintu semula.

Begitulah kebiasaan Aldi selama beberapa tahun terakhir. Mengumpulkan sedikit demi sedikit uang hasil curian dari dalam masjid.

Sekali mencuri, tersangka dapat mengantongi uang dari Rp 100 ribu hingga Rp 700 ribu.

Tak hanya uang, tersangka mengaku juga pernah mencuri alat pengeras suara milik masjid.

"Beraksi selama kurun waktu yang dilakukannya, tersangka dapat mengantongi uang mencapai Rp 14 juta lebih," jelas Samsul.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Saat ini tersangka ditahan di Polres Lumajang untuk kepentingan proses lebih lanjut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved