Berita Pasuruan

Kucurkan Rp 14 Miliar Untuk Rehab Tempat Ibadah, Pemkab Pasuruan Minta Tanggung Jawab Penggunaan

Total anggaran Rp 14 miliar, dan tempat ibadah yang diproyeksikan direhabilitasi adalah masjid, mushala, pura

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
PJ Bupati Pasuruan menyerahkan bantuan hibah untuk perbaikan tempat ibadah, Jumat (8/3/2024). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pemkab Pasuruan menyalurkan bantuan untuk perbaikan dan merehabilitasi tempat-tempat ibadah yang ada di Kabupaten Pasuruan.Selain itu, ada juga penyaluran bantuan operasional untuk badan, lembaga, organisasi lainnya yang mendapatkan anggaran seperti Baznas dan LVRI.

Total anggaran yang digelontorkan adalah Rp 14 miliar, dan tempat ibadah yang diproyeksikan direhabilitasi adalah masjid, mushala, pura dan untuk operasional.

Bantuan diserahkan oleh PJ Bupati Pasuruan, Andriyanto, di Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Jumat (8/3/2024) siang.

Andriyanto menjelaskan, anggaran itu digunakan untuk memperbaiki 330 bangunan seperti masjid, mushala pondok pesantren, pura, gereja hingga Kantor Baznas dan LVRI.

Tahap pertama adalah perbaikan 205 tempat/lembaga dengan anggaran Rp 9 miliar lebih, dan sisa anggarannya akan dipergunakan untuk merehab 125 sasaran.

Disampaikan Andriyanto, rehab tersebut sudah akan dilakukan mulai akhir triwulan pertama tahun ini atau diperkirakan bulan April-Mei mendatang.

Dijelaskan Andriyanto, bantuan hibah khusus untuk tempat ibadah tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan operasional. Namun murni untuk pengerjaan fisik.

Sedangkan bagi badan atau lembaga, bantuan hibah dapat dipergunakan untuk menunjang kegiatan operasional dan kegiatan badan atau lembaga itu sendiri.

"Saya harap bantuan hibah ini dapat dipergunakan untuk memperbaiki kondisi sarana peribadatan yang ada, agar ibadah lebih nyaman dan bersih,” ujar Andriyanto.

Dan untuk lembaga seperti ponpes bisa meningkatkan sarpras pembelajaran para santri sehingga bisa belajar lebih tenang.

Andriyanto meminta agar bantuan hibah ini dapat digunakan secara proporsional. Artinya sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan Peraturan Perundang-Undangan.

"Saya minta bantuan ini harus dipertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya. Ikuti aturan yang sudah ditentukan supaya selamat," tutupnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved