Berita Entertainment
Alasan Wulan Guritno Cabut Gugatan Rp 396 Juta ke Sabda Ahessa, Dana Talangan Sudah Dikembalikan?
Alasan Wulan Guritno mencabut gugatan Rp 396 juta terhadap Sabda Ahessa jadi sorotan publik. Dana talangan sudah dikembalikan?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Alasan Wulan Guritno mencabut gugatan Rp 396 juta terhadap Sabda Ahessa jadi sorotan publik.
Pasalnya, kedua pihak tak secara gamblang membeberkan apakah dana talangan yang dituntut Wulan sudah dikembalikan atau belum.
Sesuai dengan isi gugatan Wulan sebelumnya.
Wulan Guritno resmi mencabut gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
Diketahui, Wulan sempat melayangkan gugatan kepada Sabda atas dana talangan renovasi rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Beda Pernyataan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Soal Gugatan 396 Juta, Awalnya untuk Rencana Menikah?
Dana tersebut senilai Rp 396 juta.
Pencabutan gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum Sabda, Aditya Anggriadi, setelah menjalani sidang.
“Persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai,” kata Aditya, melansir dari Kompas.com.
“Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum ibu Wulan Guritno,” tambah Aditya.
Aditya mengatakan, pihaknya dengan kuasa hukum Wulan Guritno sebelumnya sudah menjalani obrolan hingga akhirnya terjadi kesepakatan damai.
“Itu kemarin kami seharian mencoba merealisasikan perdamaian ini dan akhirnya alhamdulillah hari ini sudah damai,” tutur Aditya.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, yang menyatakan perdamaian antara kliennya dengan Sabda.
Baca juga: Dulu Pengangguran hingga Diputusin Cewek, Pemuda Ini Buktikan Jadi Perwira TNI, Beri Pesan Menohok
“Akhirnya menemukan satu titik temu yang akhirnya terjadi perdamaian dan dicabut oleh kami sebagai penggugat karena terjadi perdamaian itu aja sih,” ucap Ficky.
Sebelumnya, perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Adapun sidang perdana kasus perdata ini telah digelar pada pekan lalu. Namun baik Wulan dan Sabda memilih absen saat itu.
Beda Pernyataan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa
Sebelumnya, soal gugatan dana talangan yang diajukan Wulan Guritno untuk Sabda Ahessa, kedua pihak memiliki pernyataan yang berbeda.
Dalam surat gugatan, Wulan Guritno menyebutkan bahwa Sabda Ahessa menerima uang dari dirinya untuk renovasi rumah, sebesar Rp 396 juta.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh pihak Sabda Ahessa. Dia mengatakan bahwa uang tersebut bukan termasuk dana talangan.
Melainkan memang awalnya ada permintaan pembuatan kamar pakaian wanita di rumah Sabda Ahessa.
Kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriady, membantah bahwa kliennya berutang pada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000 untuk renovasi rumah.
Baca juga: Awal Mula Sugeng Teguh Santoso Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Soal Gratifikasi, Dari Laporan Warga
Menurut Aditya, yang diberikan Wulan itu adalah dana yang memang sudah disepakati untuk keperluan mereka bersama.
“Semua atau dana-dana talangan tersebut sebenarnya bukan dana talangan.
Tapi dana yang disepakati bersama untuk keperluan bersama juga,” ujar Aditya Anggriady di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
“Jadi contohnya Ibu Wulan Guritno mungkin memiliki rencana di kemudian harinya hendak membuat kamar pakaian wanita. Seperti itu,” kata Aditya.
Aditya mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa dana yang diberikan Wulan Guritno ke mantan kekasihnya itu adalah dana yang sudah disepakati bersama.
“Berdasarkam fakta yang kami temukan dan dokumen yang kami baca emamg klien kami tidak berutang kepada Ibu Wulan Guritno.
Kami memiliki dokumen bukti, fakta-fakta dana kesepakatan tersebut,” ucap Aditya.
Aditya memastikan kehadirannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mewakili Sabda Ahessa untuk mengajak pihak Wulan Guritno berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Dengan demikian semangat daripada klien kami itu jelas ingin berdamai.
Oleh karena itu kami hadir di sini.
Kemudian semangat dari beliau, beliau ingin (Wulan) memberikan kompensasi (keringanan) yang kemudian hari juga masalah ini bisa selesai kekeluargaan seperti itu,” ujar Aditya.
Baca juga: Sosok 8 Anggota Srimulat yang Telah Berpulang Termasuk Polo, Penyebabnya Sakit hingga Kecelakaan
“Dan kami selaku kuasa hukum dr mas sabda juga memiliki dedikasi untuk perkara ini untuk berakhir pada perdamaian. Seperti itu,” tutur Aditya.
Gugatan Wulan Guritno
Jalinan hubungan Wulan Guritno yang diawali dengan romansa, kini harus ditutup dengan perkara hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wulan Gurtino dulu pernah menjalin hubungan dengan Sabda Ahessa.
Meski tak lama, hubungan Wulan Guritno dengan Sabda Ahessa banyak menjadi perhatian publik.
Kini setelah keduanya putus, Wulan Guritno harus kembali terlibat dengan sang mantan.
Wulan Guritno secara resmi mengajukan gugatan terhadap Sabda Ahessa.
Gugatan perdata ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Gugatan pemain serial Open BO itu sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa juga sudah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).
Dalam gugatannya, Wulan Guritno mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah tergugat diwajibkan mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Sosok Aiman Witjaksono yang Bikin Kesal Pakar Hukum saat Diskusi Hak Angket Kecurangan Pilpres
Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Hubungan asmara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa diduga kandas sejak pertengahan tahun 2023.
Setelah sekian lama membagikan potret kemesraan bersama, baik Wulan dan Sabda akhirnya menghapus semua foto-foto mereka di Instagram.
Pasangan yang terpaut usia 15 tahun ini pun tak pernah lagi terlihat bersama di segala kegiatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.