Pilpres 2024

Sosok Jimly Asshiddiqie yang Sentil SBY Pernah Klaim Menang Pilpres Sebelum Pengumuman KPU

Inilah sosok Jimly Asshiddiqie yang baru-baru ini disorot karena menyentil Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

kolase Kompas.com dan SURYA.co.id
Jimly Asshiddiqie dan SBY. Inilah Sosok Jimly Asshiddiqie yang Sentil SBY Pernah Klaim Menang Pilpres Sebelum Pengumuman KPU. 

"Dan itu dibaca, didengerin malam-malam itu di TV, besok itu belum final, besok itu keputusan KPU, itu masih bisa berubah dengan putusan MK, yang menang jadi kalah, yang kalah menang, itulah yang menjadi kemenangan multak dari MK menurut konstitusi," imbuhnya.

Jimly berpandangan, MK saat itu perlu merespons pernyataan SBY yang mengeklaim kemenangan.

Padahal, kondisi itu bisa berubah jika ada sengketa Pilpres di MK.

"Jadi kita tidak boleh mendahului putusan MK atau konfirmasi MK saya sebagai ketua MK bertanggung jawab untuk menjelaskan karena MK ini masih baru, banyak orang belum ngerti, jadi saya bilang, saudara sekalian MK ini berkuasa untuk mengubah itu keputusan," ucapnya.

Siapa sebenarnya Jimly Asshiddiqie

Jimly Asshiddiqie merupakan akademisi Indonesia yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2010.

Pria kelahiran 17 April 1956 ini merupakan pendiri dan menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama pada periode 2003-2008.

Baca juga: Biodata Boy Thohir Kakak Erick Thohir yang Masuk Daftar 50 Orang Terkaya Indonesia, Bos PT Adaro

Ia diakui sebagai peletak dasar bagi perkembangan gagasan modernisasi peradilan di Indonesia.

Kemudian, sejak Juni 2012 hingga Juli 2017, ia dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari lembaga yang sebelumnya bernama Dewan Kehormatan KPU yang juga ia pimpin pada 2009-2010.

Jimly baru-baru ini ditetapkan menjadi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MKMK dibentuk buntut dari hakim MK yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim karena putusan Perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum Capres dan Cawapres.

Di mana, setelah putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kini maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo, sehingga muncullah beberapa laporan. 

Kemudian, melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH), diputuskan adanya pembentukan MKMK guna menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan berisikan tiga anggota, yakni Ketua MK periode pertama Jimly, Akademisi Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Dilansir Wikipedia, Jimly menempuh pendidikan S1 di Universitas Indonesia (UI) pada 1982 dan mendapat gelar Sarjana Hukum.

Baca juga: Pemasukan Gus Samsudin dari Youtube Fantastis, Nekat Bikin Konten Bertukar Istri demi Subscriber

Lalu, ia melajutkan pendidikan S2 di UI lagi pada 1987.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved