Pilpres 2024

Saksi Paslon Capres-Cawapres 01 dan 03 di Lamongan Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Kabupaten

Saksi paslon capres-cawapres nomor urut 01 dan nomor urut 03 di Lamongan menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 saat rapat pleno

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten oleh KPU Lamongan, Sabtu (2/3/2024). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Lamongan, tuntas diselenggarakan oleh KPU pada Sabtu (2/3/2024) malam.

Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran di Lamongan mendulang suara 581.357 suara.

Sementara, pasangan Ganjar-Mahfud di posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 126.218 suara dan di posisi buncit pasangan Anies-Muhaimin yang mendapat 118.830 suara.

Jumlah suara sah untuk Pilpres pada 14 Februari lalu itu, sebanyak 826.405 dan jumlah suara tidak sah ada sebanyak 31.026.

Namun, di akhir rekapitulasi itu, saksi paslon capres-cawapres nomor urut 01 dan nomor urut 03 menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 saat rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan.

Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang PDI Perjuangan Lamongan Khoirul Huda mengatakan, alasan tidak menandatangani D Hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Lamongan, karena proses pencalonan 02 dinilai melanggar konstitusi serta menggunakan cara-cara yang tidak demokratis.

Ketua BSPN juga menyoroti proses pendaftaran capres-cawapres yang dinilai menyalahi aturan. Yakni, diputuskan dari putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan di PKPU terkait batas usia capres-cawapres.

"Tanpa bermaksud merendahkan hasil Pilpres 2024 di Lamongan, kami menilai langkah-langkah yang dilakukan paslon 02, telah mencederai proses pemilu yang seharusnya demokratis," tandas Huda.

Senada juga diungkapkan saksi Paslon 01 Mustaqim Khoiron, sesuai surat instruksi dari Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) yang menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang tidak hanya di Lamongan. Tapi, terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia dan berdampak signifikan terhadap hasil pemungutan dan penghitungan suara.

"Tidak menandatangani berita acara rekapitulasi Capres-cawapres (Form D Hasil) di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi," katanya.

Selain itu, lanjut Mustaqim, pihaknya menuangkan tulisan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi dalam formulir Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi di setiap level serta membuat laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Panwascam setempat.

Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID, Senin (4/3/2024), mengatakan saksi yang tidak bersedia tanda tangan di hasil rekapitulasi adalah hak saksi.

"Jadi ya tidak apa-apa, sebab itu hak setiap saksi dan akan dicatat di keberatan atau D kejadian khusus," ungkapnya.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan M Farid Achiyani menyatakan, itu merupakan keputusan mereka para saksi.

"Kami menghormati mereka atau para saksi, soal mekanisme kami serahkan kepada aturan yang ada," pungkas Farid.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved