Berita Nasional

Ingat Imam Nahrawi Mantan Menpora yang Dibui karena Korupsi Dana Hibah KONI? Kini Bebas Lebih Cepat

Imam Nahrawi, mantan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang terjerat kasus korupsi dana hibah KONI, akhirnya bebas.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Imam Nahrawi. eks Menpora yang terjerat korupsi kini sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. 

SURYA.CO.ID - Imam Nahrawi, mantan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang terjerat kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) akhirnya  menghirup udara bebas. 

Imam Nahrawi yang sebelumnya dipenjara di Lapas Sukamiskin akhirnya bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada Jumat (1/3/2024).  

Kabar bebasnya politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dibenarkan Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Kusnali kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).  

"Beliau mendapat bebas bersyarat, mulai terhitung tadi pagi," ujar Jabar Kusnali kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

 Dijelaskan Kusnali, Imam Nahrawi mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan.

Baca juga: Perolehan Sementara Kursi DPR RI di Seluruh Dapil Jatim: PKB Salip PDI Perjuangan

Beberapa di antaranya sudah menjalani dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik.

"Menjadi syarat dan diberikan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," jelasnya.

Di perkara ini, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menyatakan Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dan hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Atas perbuatannya, Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Imam Nahrawi resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah KONI 2018 beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Hal itu diungkapkan secara langsung oleh wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

 "Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alexdikutip dari artikel Kompas.com yang berjudul "KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka".

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved