Berita Surabaya

Inisiasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Industri Gula, SGN PG Pradjekan Raih Paritrana Award 2023

PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Pabrik Gula Pradjekan, meraih penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan Paritrana Awards Juara Satu tingkat Provinsi

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
ist
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono saat menyerahkan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan Paritrana Award kepada anak perusahaan PTPN III (Persero) Holding Perkebunan Nusantara, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Pabrik Gula Pradjekan di Bondowoso. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Anak perusahaan PTPN III (Persero) Holding Perkebunan Nusantara, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Pabrik Gula Pradjekan, meraih penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan Paritrana Awards Juara Satu tingkat Provinsi untuk kategori Perusahaan Besar Sektor Pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Adhi Karyono.

“Ini merupakan bentuk komitmen dari perusahaan, PT SGN dan juga PG Prajekan terutama dalam melindungi tenaga kerja mulai karyawan, rekanan hingga mitra petani. Untuk petani tebu sudah berjalan sejak dua tahun lalu, dan semoga banyak lagi mitra petani kita yang memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan," kata Mohammad Sholeh Kusuma, General Manager PG Pradjekan Bondowoso, Jumat (1/3/2024).

Menurut Sholeh, sebelumnya jaminan sosial ketenagakerjaan wajib untuk karyawan, rekanan dan tenaga tebang yang dikelola oleh pabrik gula.

Selama empat tahun terakhir PG Pradjekan melakukan sosialisasi kepada petani tebu mitra untuk mengikutsertakan tenaga tenaga tebang, sopir truk tebu, tenaga kebun, hingga pekerja rumah tangga (PRT).

Hingga saat ini, kurang lebih 25 persen petani tebu mitra PG Pradjekan telah mengikutsertakan pekerjanya pada perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Forum Temu Kemitraan wilayah, kami bersinergi dengan BPJS, Perbankan dan pegadaian. Selain ada kegiatan pelatihan dan kunjungan (LAKU) untuk petani yang hadir, ada juga sosialisasi program yang bermanfaat untuk petani tebu mitra, salah satunya manfaat kepesertaan jaminan sosial untuk para pekerja petani tebu”, jelas Sholeh.

Ada dua mekanisme pembayaran iuran keikutsertaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk petani yakni langsung ke BPJS Ketenagakerjaan atau melalui pemotongan DO petani.

“Pembayaran iuran peserta dan petani bisa melalui mekanisme pembayaran  langsung ke BPJS dan bisa juga melalui pemotongan DO, tentu saja ini melalui kesepakatan dengan petani mitra”, lanjut Sholeh.

PG Pradjekan menjadi rujukan untuk pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Pabrik Gula SGN, diharapkan seluruh pekerja yang ada di ekosistem industri gula terlindungi.

“Perlindungan karyawan, pekerja hingga petani tebu pada jaminan sosial ketenagakerjaan di PG Pradjekan menjadi rujukan untuk PG di wilayah SGN agar bisa dilakukan hal yang sama. Karena manfaatnya besar dan juga adanya jaminan perlindungan bagi pekerja,” tambah Imam Cipto Prayitno Senior Executive Vice President Operasional II SGN.

Apresiasi juga diberikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Cabang Kabupaten Bondowoso, atas wujud komitmen dan perhatian manajemen SGN terhadap jaminan perlindungan ketenagakerjaan khususnya PG Pradjekan.

“Kami turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada manajemen SGN yang telah memberikan perhatian penuh pada pekerja, mewajibkan semua diberikan perlindungan kepada semua petani, maupun pekerja lingkup keluarga di SGN, hingga PRT dan sopir. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa ditularkan kepada yang lain supaya ikut menjalankan program ini. SGN PG Pradjekan masih memiliki peluang untuk mendapat penghargaan di tingkat Nasional," beber Bayu Wibowo Kepala Cabang BPJS Bondowoso.

Sementara itu Adhy Karyono Pj Gubernur Jawa Timur menyampaikan bahwa coverage perlindungan jaminan sosial di Jawa Timur masih tergolong rendah.

"Oleh karenanya berbagai upaya program pemerintah dalam mendukung meningkatkan Universal Coverage," kata Adhy.

Salah satunya dengan program penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan atau Paritrana Award. Paritrana Award merupakan penghargaan tertinggi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved