Pilpres 2024
Biodata Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan yang Ditetapkan Bersalah Oleh Bawaslu, Cuma Kena Teguran
Inilah biodata Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan yang diputuskan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu karena melanggar peraturan.
SURYA.CO.ID - Inilah biodata Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan yang diputuskan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu karena melanggar peraturan.
Akibat melakukan kampanye tanpa pengajuan cuti, Zulkifli Hasan ditetapkan bersalah oleh Bawaslu karena telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan keberadaan pejabat publik dalam rangka cuti kampanye.
Putusan ini dibacakan Majelis Pemeriksa Bawaslu RI dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/2/2024) sore.
"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi saat membacakan putusan.
"Atas pelanggaran ini, Zulhas hanya dijatuhi sanksi teguran "untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," tutupnya.
Baca juga: Profil dan Biodata Putri Zulkifli Hasan yang Viral Dikira Akad Nikah dengan Verrel Bramasta
Baca juga: Beber Keberhasilan Era Jokowi, Ketum PAN Zulkifli Hasan Sebut Jualan Prabowo-Gibran Lebih Mudah
Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Totok Hariyono, menyebut bahwa Zulhas melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengharuskan pejabat publik cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.
Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 mengatur bahwa cuti hanya diberikan sehari sepekan.
Di luar hari kerja, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah/hari libur, termasuk akhir pekan.
Sementara itu, dalam pertimbangan putusan Bawaslu RI, Zulhas disebut telah melakukan kampanye pemilu tiga kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye.
Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan.
Baca juga: Daftar Menteri dan Wamen Presiden Jokowi yang Blak-blakan Dukung Prabowo-Gibran, Ada Zulkifli Hasan
Baca juga: Ketum PAN Zulkifli Hasan Ajak Warga Malang Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Kedua, pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Zulhas juga dianggap menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.
Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.
Totok mengatakan, persetujuan izin cuti tersebut tertulis untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye pemilu.
"Selain berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN, selain itu, Terlapor juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," kata Totok.
Lalu, seperti apa sosok Zulkifli Hasan? Berikut biodata lengkapnya.
Biodata Zulkifli Hasan
Melansir dari Tribunnewswiki, Zulkifli Hasan merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus menjabat sebagai Ketua MPR periode 2014-2019.
Zulkifli Hasan lahir di Lampung pada 17 Mei 1962 dari pasangan Hasan dan Siti Zaenab.
Zulkifli Hasan menghabiskan masa kecilnya di Lampung dan kemudian bersekolah di Jakarta, yaitu SMA 53 Jakarta.
Selepas masa SMA, Zulkifli Hasan kemudian melanjutkan di Universitas Krisnadwipayana sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi.
Sebelum aktif di dunia politik, Zulkifli Hasan tercatat pernah menjabat sebagai presiden direktur dan komisaris di beberapa perusahaan.
Zulkifli Hasan masuk ke dunia politik dengan bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Zulkifli Hasan tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Departemen Logistik PAN hingga Sekretaris Jenderal PAN (2005-2010).
Pada 2015, Zulkifli Hasan ditunjuk untuk menjadi Ketua Umum PAN periode 2015-2020.
Pada periode 2004-2009, Zulkifli Hasan menjadi Ketua Fraksi PAN DPR RI.
Dari 2008 hingga 2009, Zulkifli Hasan didapuk sebagai Ketua Panitia Angket BBM DPR dan kemudian dirinya dipercaya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Menteri Kehutanan (Menhut) pada Kabinet Indonesia Bersatu (Jilid II).
Tahun 2014, Zulkifli Hasan berhasil memenangkan pileg dengan perolehan 174.144 suara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I.
Pada tanggal 8 Oktober 2014, Zulkifli Hasan dipilih sebagai Ketua MPR dengan memenangkan voting di sidang paripurna yang berlangsung dari tanggal 7 Oktober 2014, dengen memperoleh 347 suara.
Zulkifli Hasan terpilih sebagai Ketua MPR 2014-2019 dalam paket pimpinan bersama jajaran wakil ketua MPR antara lain EE Mangindaan (Demokrat), Mahyudin (Golkar), Hidayat Nur Wahid (PKS), dan Oesman Sapta Odang (unsur DPD).
Presiden Joko Widodo menunjuk mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Merdeka, Rabu (15/6/2022) siang.
Hadi menggantikan Sofyan Djalil sebagai Menteri ATR/BPN.
Kemudian, Jokowi juga menunjuk Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Lutfi.
Ringkasan Karier:
Presiden Direktur PT Batin Eka Perkasa (1988)
Presiden Direktur PT Sarana Bina Insani (1999)
Komisaris Utama PT Hudayasafari Travel (2000)
Presiden Direktur PT Panamas Mitra Inti Lestari
Ketua Departemen Logistik PAN
Ketua Lembaga Buruh Tani & Nelayan PAN
Wakil Ketua Komite tetap pemberdayaan KADINDA DKI
Pelindung Yayasan AL Husna Jakarta
Presiden Direktur PT Panamas Mitra Inti Lestari
Ketua Fraksi PAN DPR RI periode 2004 – 2009
Sekretaris Jenderal PAN, 2005-2010
Menteri Kehutanan, 2009-2014
Ketua MPR RI, 2014-2019
Ketua Umum DPP PAN, 2015-2020.
Tanggapan PAN
Menanggapi putusan Bawaslu, PAN langsung memberi pembelaan untuk Zulhas.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sama sekali tidak memiliki maksud untuk melanggar aturan terkait cuti kampanye bagi pejabat publik.
Diketahui, pria yang karib disapa Zulhas itu divonis bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena melaksanakan kampanye tanpa cuti.
Padahal, Zulhas saat ini menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
"Tidak ada maksud Bang Zulkifli Hasan Ketum PAN sekaligus Mendag untuk melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan keberadaan pejabat publik dalam rangka cuti kampanye," ujar Viva Yoga saat dihubungi, Kamis (29/2/2024) malam.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Viva menjelaskan, PAN akan tetap taat dan patuh supaya pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik.
Meski begitu, dia menyebut ada perbedaan tafsir dalam cuti Zulhas yang berujung vonis dari Bawaslu.
"Dan memang ada surat dari Mensesneg yang menyatakan cuti.
Kalau di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu kan sehari sepekan.
Kemudian, ada perbedaan tafsir bahwa ini karena menyangkut cuti di luar penggunaan fasilitas negara, tidak abuse of power, dan cuti di luar tanggungan negara," kata Viva.
Viva lantas menyatakan PAN menghargai putusan Bawaslu yang memvonis Zulhas bersalah.
Dia yakin teguran bagi mereka ini merupakan bagian dari proses untuk mewujudkan kualitas demokrasi yang baik.
"Ini akan menjadi sesuatu yang baik dalam proses untuk peningkatan kualitas demokrasi," ujar Viva.
Pilpres 2024
Zulkifli Hasan
biodata Zulkifli Hasan
Bawaslu
pelanggaran Zulkifli Hasan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.