Berita Entertainment

Beda Pernyataan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Soal Gugatan 396 Juta, Awalnya untuk Rencana Menikah?

Soal gugatan dana talangan yang diajukan Wulan Guritno untuk Sabda Ahessa, kedua pihak memiliki pernyataan yang berbeda.

Editor: Akira Tandika
Kolase Surya.co.id
Wulan Guritno dan Sabda Ahessa memberikan pernyataan berbeda mengenai gugatan dana talangan Rp 396 juta. Benarkah awalnya untuk rencana menikah? 

Baca juga: 7 Fakta Menarik Sabda Ahessa, Atlet Basket yang Tampan Sekaligus Pacar Berondong Wulan Guritno

Kemudian semangat dari beliau, beliau ingin (Wulan) memberikan kompensasi (keringanan) yang kemudian hari juga masalah ini bisa selesai kekeluargaan seperti itu,” ujar Aditya.

“Dan kami selaku kuasa hukum dr mas sabda juga memiliki dedikasi untuk perkara ini untuk berakhir pada perdamaian. Seperti itu,” tutur Aditya.

Gugatan Wulan Guritno

Jalinan hubungan Wulan Guritno yang diawali dengan romansa, kini harus ditutup dengan perkara hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wulan Gurtino dulu pernah menjalin hubungan dengan Sabda Ahessa.

Meski tak lama, hubungan Wulan Guritno dengan Sabda Ahessa banyak menjadi perhatian publik.

Kini setelah keduanya putus, Wulan Guritno harus kembali terlibat dengan sang mantan.

Wulan Guritno secara resmi mengajukan gugatan terhadap Sabda Ahessa.

Gugatan perdata ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Gugatan pemain serial Open BO itu sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa juga sudah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).

Dalam gugatannya, Wulan Guritno mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah tergugat diwajibkan mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved