Berita Bangkalan
Nyabu Bareng Hasil Urunan Untuk Senang-Senang, 6 Orang Digerebek di Rumah Kos Tanjung Bumi Bangkalan
Keenam budak narkoba itu pun tidak bisa berlama-lama dengan kekagetannya karena polisi dengan cepar meringkusnya.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Penyalahgunaan narkoba menjadi persoalan yang sama peliknya di Madura, selain curanmor, bahkan sabu pun sudah dikonsumsi untuk bersenang-senang. Itu pengakuan enam orang pemakai sabu yang digerebek polisi dari sebuah rumah kos di Desa/Kecamatan Tanjung Bumi, Jumat (23/2/2024) malam.
Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan menemukan keenam orang itu sedang berpesta sabu di dalam rumah kos itu, berbekal informasi yang ditelisik sebelumnya.
Penggerebekan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tanjung Bumi, Aiptu Kurniawan. Polisi memergoki mereka duduk dengan posisi melingkar, beberapa di antaranya tengah asyik memainkan ponsel sambil menunggu giliran mengisap sabu.
Dalam penggerebekan, sejumlah personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi terpaksa berjalan kaki dan memarkir kendaraan jauh dari rumah kos. Hal itu dilakukan agar kehadiran mereka tidak terendus para tersangka.
Keenam budak narkoba itu pun tidak bisa berlama-lama dengan kekagetannya karena polisi dengan cepar meringkusnya.
Minggu (25/2/2024), langkah kaki enam orang pecandu sabu berseragam oranye itu tampak lunglai ketika dihadapkan ke Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
Mereka mengaku ada yang baru sekali menghisap dan ada pula beberapa orang yang sudah menghisap sabu sebanyak dua kali. Tetapi setelah itu mereka irit bicara.
“Rumah kos itu ditempati salah seorang tersangka, mereka berenam membeli sabu dengan cara patungan. Ada yang warga Bangkalan, ada juga dari Sampang. Mereka bertemu di rumah kos itu untuk pesta sabu,” jelas Febri.
Keenam tersangka itu masing-masing adalah FM (30), warga Desa Kembang Jeruk, Kecamatan Banyuates, Sampang; MRS (30), warga Desa/Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan; YCP (19), warga Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Selanjutnya RS (34), warga Desa Betoh, Kecamatan Banyuates, Sampang; FI (48), warga Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan; IB (24), warga Desa Kembang Jeruk, Kecamatan Banyuates, Sampang.
Febri memaparkan, barang bukti 0,30 gram sabu dibeli secara patungan seharga Rp 200.000 dari pria berinisial MH, warga Kecamatan Tanjung Bumi. Uang sebesar itu hasil patungan dari tersangka IB dan RS, masing-masing Rp 100.000.
“Tersangka FM yang berangkat membeli, mereka hanya ingin bersenang-senang. Namun apapun itu alasannya, mereka telah berhadapan dengan hukum,” pungkas Febri.
Enam tersangka terancam kurungan pidana minimal 4 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 112 Ayat (1), Junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. ****
peredaran narkoba di Bangkalan
6 orang pesta sabu di rumah kos
polisi gerebek pesta sabu di rumah kos
6 orang urunan untuk isap sabu
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya
habiskan waktu dengan mengisap sabu
Rosyadi ke Rusia Sebagai Atase Pendidikan KBRI di Moskow, Dorong Mahasiswa UTM Kuliah di Luar Negeri |
![]() |
---|
Harga-Harga Naik Jelang Nataru, Penjual Mie Ayam di Bangkalan Terpaksa Oplos Cabai Merah dan Hijau |
![]() |
---|
Cabdindik Apresiasi Prestasi SMA/SMK Bangkalan Selama 2024, Meski Koordinasi Antar Lembaga Lemah |
![]() |
---|
Derita Kampung Nelayan di Kabupaten Bangkalan, 20 Tahun Dikepung Banjir |
![]() |
---|
Kader GP Ansor se-Indonesia Diasah di Bangkalan, Disiapkan Jadi Pemimpin Bangsa Berintegritas Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.