Berita Pasuruan

BPJS Puji Transformasi Digital RS Sahabat Pasuruan, Mudahkan Layanan Pasien Bak Hotel Bintang Lima

Sehingga RS Sahabat layak mendapat penghargaan Bintang Tiga atau bintang formasi digital untuk Fasilitas Kesehatan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Penyerahan penghargaan dari BPJS Kesehatan kepada RS Sahabat Pasuruan, Jumat (23/2/2024) lalu. 


SURYA.CO.ID, PASURUAN - BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada RS Sahabat Kabupaten Pasuruan atas komitmennya dalam melalukan transformasi digital pelayanan yang terintegrasi sistem Antrean online, Klaim, E-SEP, dan finger print, Jumat (23/2/2024).

Inovasi RS Sahabat itu dipuji sebagai terobosan yang bisa meningkatkan layanan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah diakses, cepat pelayanannya, dan setara.

Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan menyebut, RS Sahabat Pasuruan adalah salah satu rumah sakit yang memiliki komitmen memberikan mutu pelayanan terbaik untuk peserta JKN.

Sehingga RS Sahabat layak mendapat penghargaan Bintang Tiga atau bintang formasi digital untuk Fasilitas Kesehatan. Dan Edwin melihat langsung pelayanan yang diberikan rumah sakit ini, memang cepat dan memudahkan.

“Harapan kami, ke depannya dengan meningkatkan pelayanan melalui transformasi digital, RS Sahabat akan terus terpacu dan menerima penghargaan Bintang Empat dan seterusnya,” ujar Edwin.

Hal yang tidak kalah penting lainnya adalah melakukan sosialisasi mengenai aplikasi Mobile JKN ini. Menurutnya, aplikasi ini tidak hanya diperuntukkan bagi orang sakit, tetapi juga bagi peserta JKN yang sehat.

“Tujuan mulia dengan langkah ini menjadikan Rumah Sakit di seluruh Indonesia seperti Bintang Lima yang tidak padat pengunjung karena lama menunggu jadi semua cepat terlayani,” sambungnya

Ia juga menyampaikan aplikasi i-Care JKN yang merupakan salah satu inovasi dengan bertujuan memungkinkan fasilitas kesehatan untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN selama satu tahun terakhir.

“Aplikasi ini lahir untuk memudahkan para dokter atau dokter penanggung jawab mempercepat dan memudahkan penegakan diagnosa serta meningkatkan keakurasiannya,” ujar Edwin.

Di dalam aplikasi tersebut, pasien tidak lagi perlu membawa rekam medis manual tetapi sekarang sudah diubah dalam bentuk summary saat pasien membutuhkan perawatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Yang terpenting data itu terlindungi dengan peraturan atau regulasi tentang data pribadi. Bahkan dokternya yang merawat pun bisa mengakses pada saat di luar jam praktik kalau pasien tidak mengizinkan.

“Memang benar-benar privacy dan dilindungi. Saat dokter praktik dan juga pada saat pasien yang bersangkutan datang untuk periksa, maka baru bisa dibuka,” jelas Edwin.

Edwin mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk menghindari lamanya waktu tunggu penegakan diagnosis dan kesalahan pemberian obat. Hal itu digunakan apabila ada alergi obat, atau yang tidak dapat dikonsumsi pasien.

“Jika perlu membuka rekam medis peserta maka akan lebih memudahkan dengan mempercepat waktu yang biasanya 3 – 5 menit menjadi kurang dari satu menit. Ini memudahkan dan mempercepat,” paparnya

Dalam kaitannya dengan transformasi mutu layanan tersebut, Edwin menyampaikan akan terus mendongkrak informasi digital untuk mendukung transformasi melalui informasi kepada pasien dan dokter yang bersangkutan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved