Pilpres 2024

Partisipasi Pemilih Saat PSU di Surabaya Masih Tinggi, Prabowo-Gibran Unggul Kembali

Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di sejumlah TPS di Surabaya, Sabtu (24/2/2024). Hasilnya, Prabowo-Gibran masih unggul

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Suasana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Kelurahan Dukuh Pakis Surabaya, Sabtu (24/2/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di sejumlah TPS di Surabaya, Sabtu (24/2/2024).

Hasilnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul.

Pelaksanaan PSU tersebut, berlangsung di 10 TPS se-Surabaya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, partisipasi masyarakat tersebut masih terlihat cukup tinggi.

Di antara TPS tersebut, di antaranya adalah TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis Surabaya. Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 292 calon pemilih, sebanyak 196 (67 persen) orang di antaranya datang mencoblos.

Di TPS tersebut, PSU dilakukan untuk lima surat suara (pemilihan presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota). Selain dilakukan oleh para petugas, penjagaan keamanan juga dilakukan dari kepolisian.

"Partisipasi masyarakat di sini relatif tinggi. Para pemilih bahkan datang sejak pagi," kata Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dukuh Pakis Sinta Dewi Ajeng Kurniasari dikonfirmasi di lokasi.

Berdasarkan hasil rekapitulasi untuk pemilihan presiden, Prabowo-Gibran berhasil unggul dengan meraih 121 suara.

Kemudian, diikuti Ganjar-Mahfud dengan 40 suara, Anies-Muhaimin mendapat 26 suara dan sisanya tak sah.

TPS 15 menjadi satu di antara 3 TPS di Dukuh Pakis yang menggelar PSU.

Selain di TPS tersebut, PSU yang juga dilakukan di TPS 2 dan TPS 35 Kelurahan Dukuh Pakis, namun untuk surat suara DPRD Kota tersebut juga diikuti sekitar 70 persen pemilih.

PSU di ketiga TPS itu dilakukan, karena pada pemungutan suara Rabu (14/2/2024) terjadi pengiriman surat suara yang tercampur dengan dapil lainnya. Itulah penyebab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya lantas merekomendasikan PSU.

KPU Surabaya ikut memonitoring jalannya PSU. Masing-masing TPS dipastikan siap melaksanakan seluruh proses pemungutan suara dengan mematuhi aturan, baik sebelum, saat, maupun pasca pemungutan.

"Berdasar rekomendasi Bawaslu Surabaya, hasil pengawasan ada 10 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang. Penyebabnya macam-macam. Salah satunya, ada prosedur yang tidak dilalui dengan baik," kata Komisioner KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist saat dikonfirmasi terpisah.

"Ada yang karena pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan waktunya. Ada juga surat suara yang tertukar. Ada juga DPT yang tidak masuk, ikut mencoblos. Akhirnya dilakukan PSU," jelas Naafilah.

Berdasarkan alasan tersebut, petugas di TPS telah melakukan antisipasi. Bahkan sejak distribusi, petugas juga memastikan bahwa surat suara yang diterima sesuai dengan daerah pemilihan.

Serta memastikan para pemilih yang mencoblos juga masuk dalam daftar pemilih dengan dibuktikan melalui kartu identitas.

"Hasil dari pantauan, aman. Salah satunya yang dipastikan adalah pemilih itu membawa identitas apabila yang bersangkutan tidak membawa form undangan," tuturnya.

Pasca PSU tersebut, maka pemungutan suara ulang susulan tak akan lagi dilakukan. Mengingat, regulasi mewajibkan PSU dapat dilakukan maksimal 10 hari pasca pemungutan suara.

"Kami memilih pemungutan di hari terakhir dari batas waktu yang ditentukan, karena kami harus memenuhi logistik terlebih dahulu. Meskipun prosesnya cukup panjang, alhamdulillah dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan," ungkap perempuan yang membawahi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini.

Bawaslu Surabaya turut memantau jalannya PSU. Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Surabaya Syafiudin, angka partisipasi cukup tinggi di masing-masing TPS.

"Kami lakukan pengawasan untuk memastikan tak ada masalah sebagaimana pemungutan suara sebelumnya. Terutama, dalam hal surat suara maupun daftar pemilihnya," kata Syafiudin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved