Berita Pasuruan

200.601 Jamaah Haji Sudah Bayar Biaya BIPIH Tahap 1, Progress Pelunasan Sudah 94 Persen

Pelunasan Bipih para jamaah haji reguler tahap I ditutup sore ini. Total sudah ada 200.601 jamaah yang melunasi biaya haji

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Calon jamaah haji asal Pasuruan. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dari para jamaah reguler tahun 1445 Hijriyah atau 2024 tahap I resmi ditutup Jumat (23/2/2024). Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan, progress pelunasan Bipih sudah mencapai 94,03 persen.

“Pelunasan Bipih para jamaah haji reguler tahap I ditutup sore ini. Total sudah ada 200.601 jamaah yang melunasi biaya haji,” terang Anna Hasbie, Jumat (23/2/2024).

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jamaah, di mana Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jamaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.

Jamaah haji reguler yang sudah melunasi terdiri atas 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini, 4.500 jamaah yang masuk kuota lanjut usia prioritas.

Dan 238 petugas haji daerah (PHD), dan 1 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. “Selain itu, ada 34.295 jamaah yang sudah melunasi dengan status cadangan,” sambungnya.

Lima provinsi dengan jamaah terbanyak yang sudah melunasi bipih adalah Jawa Barat (30.689), Jawa Timur (27.418), Jawa Tengah (25.042), Banten (7.591), dan Sumatera Utara (6.352).

Adapun lima provinsi dengan jamaah terbanyak yang belum melunasi Bipih adalah Jawa Barat (5.636), Jawa Timur (5.613), Jawa Tengah (3.468), DKI Jakarta (1.780), dan Sumatera Utara (1.463). “Masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II pada 13 – 26 Maret 2024,” tambahnya.

Ia menyebut, pelunasan tahap II diperuntukkan bagi empat kategori jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem, pendamping jamaah haji lanjut usia, jamaah haji penggabungan suami istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah.

Terakhir pendamping jamaah haji penyandang disabilitas “Input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota masih terus berlangsung,” paparnya.

Sekadar informasi, batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved