Berita Entertainment

Nasib Mujur Dinar Candy Dapat Hadiah Mobil Mewah dari Ko Apex, Dulu Heboh Dicap Jadi Orang Ketiga

Inilah nasib mujur Dinar Candy dapat hadiah mobil mewah dari Ko Apex. Dulu Heboh Dicap Jadi Orang Ketiga.

kolase instagram
Nasib Mujur Dinar Candy Dapat Hadiah Mobil Mewah dari Ko Apex (kanan). 

Tepat pada perayaan Hari Kasih Sayang, 14 Februari 2024 lalu Dinar Candy mengunggah deretan hadiah Valentine yang diberikan pengusaha asal Jambi tersebut.

Pelantun lagu Banana Milk itu terlihat berjejer di antara buket bunga mawar pemberian dari Ko Apex.

Terlihat tiga buket bunga mawar berjajar membentuk tulisan I Love You, sementara dua buket di belakangnya membentuk sebuah boneka.

Baca juga: Sumber Kekayaan Dede Sunandar, Terlanjur Jual 2 Mobil untuk Maju Caleg Tapi Cuma Dapat 11 Suara

Terlihat juga dua kat balon berbentuk hati dengan warna merah dan merah muda.

Dinar Candy dibuat terkesima dengan hadiah yang diberikan oleh ayah dua anak tersebut.

"So sweet banget kado Valentinenya Mang Dayat (Ko Apex)," tulis Dinar Candy dalam keterangan unggahannya.

Dicap Jadi Orang Ketiga

Sebelumnya, Dinar Candy dilaporkan istri sah KA yang didampingi kuasa hukumnya, Ilham Kurniawan Dartias.

Dikutip dari Tribun Jambi (grup surya.co.id), Ilham Kurniawan Dartias mengatakan sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan perselingkuhan itu ke penyidik Subdit IV PPA Polda Jambi. 

Bukti itu berupa chat dan video call antara Dinar Candy dan KA dengan pakaian yang tidak seharusnya.

"Bukti bahwa chat dan video call itu dilakukan tidak menggunakan pakaian yang vulgar dan terlalu mesra, jadi kami serahkan ke penyidik untuk menyelidikinya," ujarnya.

Dalam laporannya, istri sah KA dan Kuasa hukum juga memiliki informasi, bahwa antara Dinar Candy dan KA sudah menikah siri tanpa diketahui.

"Media juga sudah mengabarkan itu (nikah siri), logikanya kalau sudah nikah siri tidak mungkin belum berhubungan," kata Kuasa Hukum di Mapolda Jambi, Kamis (12/10/2023).

Maka dari itu, istri sah KA melaporkan atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan sesuai pasal 284 KUHP.

Menurut Kuasa Hukum, Istri sah KA juga mengalami depresi sehingga harus menjalani pengobatan ke psikiater.

Baca juga: Sosok Bunda Romi Psikolog yang Ungkap Fakta Lain di Balik Tangisan Ria Ricis dan Puji Teuku Ryan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved