Berita Sidoarjo

Polisi Grebek Dua Tempat Pengoplosan Elpiji di Sidoarjo, 6 Tersangka Diamankan, 2 Orang Buron

Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek dua tempat pengoplosan elpiji di Kecamatan Buduran dan Kecamatan Candi.

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers ungkap kasus pengoplosan elpiji, Rabu (21/2/2024). 

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka S antara lain 71 tabung elpiji 12 kg, 140 tabung elpiji 3 kg tanpa isi, 30 tabung elpiji 12 kg tanpa isi, satu unit mobil carry hitam, 50 label elpiji 12 kg warna biru, 350 label elpiji 12 kg warna kuning, 4 regulator, 40 stop kran dan beberapa perlengkapan pengoplosan tabung elpiji.

Kini, para tersangka itu sudah ditahan petugas. Mereka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved