Pemilu 2024

Jika Komeng Jadi Melesat ke Senayan, Inilah Tugas dan Wewenangnya, Opie Kumis: Harus Jadi Dewan

Jika Komeng jadi melesat ke Senayan, inillah tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPD RI. Menuai reaksi sesama pelawak.

kolase Kompas.com dan instagram
Opie Kumis dan Komeng. Jika Komeng Jadi Melesat ke Senayan, Inilah Tugas dan Wewenangnya. 

SURYA.co.id - Komedian Alfiansyah Komeng alias Komeng hingga kini masih jadi sorotan publik karena perolehan suara yang didapatnya.

Seperti diketahui, Komeng maju sebagai Caleg anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jawa Barat.

Hingga Rabu (21/1/2024), Komeng masih meraup suara tertinggi yakni 1.821.484 suara.

Apabila ia bisa mempertahankan suaranya, Komeng akan maju ke Senayan sebagai DPD. Lalu, apa tugas dan wewenang DPD RI?

Baca juga: Sisi Lain Komeng yang Jarang Tersorot, Kini Berpeluang Melesat ke Senayan, Ternyata Relawan

Berikut tugas-tugasnya seperti dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi oleh A Ubaedillah.

1. Mengajukan usul rancangan undang-undang pada DPR terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Memberikan pertimbangan dalam rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

4. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

5. Mengawasi pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama.

6. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Beda Nasib Dede Sunandar dan Komeng, Dari Kampanye hingga Perolehan Suara, Keduanya Bakal Lolos?

7. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

8. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda).

Sementara itu, hal ini juga menuai reaksi dari rekan sesama pelawak, Opie Kumis.

Opie mengaku salut pada Komeng yang maju menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Jawa Barat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved