Pemilu 2024
KPU Kota Malang Belum Terima Surat Rekomendasi Resmi Pemungutan Suara Ulang
Aminah menyatakan, jika dokumen resmi PSU diterima, maka KPU Kota Malang akan sesegera mungkin mengambil keputusan.
Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang belum menerima surat resmi rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Malang hingga Jumat (16/2/2024) pukul 11.00 WIB.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengaku telah mendengar informasi rekomendasi PSU secara non formal dari pemberitaan di media.
“Kami mendapatkan informasi masih non formal. Kami secara resmi belum mendapatkan. Jadi ini belum secara resmi diterima oleh KPU sehingga kami belum bisa sampaikan mana yang berpotensi PSU,” ujar Aminah, Jumat (16/2/2024).
Berdasarkan aturan berlaku yang dijelaskan oleh Aminah, PSU dilakukan dengan tahapan, temuan di TPS dilaporkan ke PPK. Kemudian dilaporkan ke KPU Kota Malang untuk direkomendasikan PSU.
Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, maka KPU akan melaksanakan rekomendasi PSU.
“Kejadiannya kan di TPS, maka KPPS dengan penelitiannya itu memberikan rekomendasi PSU. Maka ketua KPPS mengusulkan ke PPK, lalu diteruskan ke KPU Kota Malang,” ujarnya.
Pelaksanaan PSU harus berlangsung paling maksimal 10 hari setelah pencoblosan, berarti terakhir tanggal 24 Februari 2024. Di luar jadwal tersebut, KPU tidak bisa melaksanakan PSU.
Aminah menyatakan, jika dokumen resmi PSU diterima, maka KPU Kota Malang akan sesegera mungkin mengambil keputusan.
“Dasar kami untuk melakukan PSU ya itu. Setelah ada laporan berjenjang, kami akan ambil sikap. Nanti kan dari jajaran Bawaslu ada kajian. Jika dirasa perlu, ya dilakukan,” ujarnya.
Di Gudang KPU Kota Malang, telah tersedia stok surat suara untuk PSU. Surat suara PSU modelnya berbeda dari surat suara lainnya.
Dikatakan Aminah, jumlahnya cukup untuk mengakomodir kebutuhan PSU.
“Kami belum terima laporannya secara resmi hingga Jumat siang ini. Melaporkan itu harus ada dasar. Stok logistik juga ada. Surat suara PSU itu ada kodenya. Kami, per jenis surat suara ada 1.000. Sudah kami lipat dan ada di gudang,” paparnya.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024.
Bentuk pelanggaran itu adanya penyusup pemilih di empat TPS di dua kecamatan di Kota Malang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy menyebut, dari temuan tersebut ada potensi PSU.
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
KPU Kota Malang
Aminah Asminingtyas
Running News
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.