Pemilu 2024

Besaran Gaji yang Diterima Komeng dan Kondang Kusumaning Ayu Jika Terpilih Jadi Anggota DPD RI

Inilah besaran gaji dan tunjangan yang diterima Komeng dan Kondang Kusumaning Ayu Jika Terpilih Jadi Anggota DPD RI.

kolase instagram
Komeng dan Kondang Kusumaning Ayu yang sama-sama maju sebagai anggota DPD RI. Segini besaran gaji mereka jika terpilih. 

SURYA.co.id - Sosok Komeng dan Kondang Kusumaning Ayu jadi sorotan dalam Pemilu 2024.

Mereka sama-sama maju sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Komeng maju menjadi anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat (Jabar).

Ia jadi sorotan karena bisa meraih banyak suara meski jarang kampanye dan ikut nonpartai.

Sedangkan Kondang Kusumaning Ayu menjadi trending topik di media sosial saat maju menjadi anggota DPD RI wilayah Jawa Timur.

Baca juga: 2 Sosok yang Berjasa ke Komeng hingga Kini Berpeluang Besar Jadi Anggota DPD RI, Tak Kalah Fenomenal

Banyak netizen yang mengaku mencoblos Kondang Kusumaning Ayu karena fotonya yang cantik.

Jika Komeng dan Kondang berhasil terpilih jadi anggta DPD RI, maka seberapa besaran gaji dan tunjangan yang mereka peroleh?

Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.

PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan.

Baca juga: SOSOK Kondang Kusumaning Ayu Calon DPD RI yang Viral Dicoblos karena Cantik, Saingan Eks Ketua KPK

Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.

Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Sementara itu, sebagai anggita DPD, nantinya Komeng dan Kondang juga berhak mendapat tunjangan. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan Melekat

Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

2. Tunjangan Lain

Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.

Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

3. Biaya Perjalanan

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Sosok Kondang Kusumaning Ayu

Sosok Kondang Kusumaning Ayu, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI wilayah Jawa Timur menjadi trending topik di media sosial. 

Banyak netizen yang mengaku mencoblos Kondang Kusumaning Ayu karena fotonya yang cantik. 

Dalam foto yang ada di kertas suara DPD RI, Kondang Kusumaning Ayu tampak anggun mengenakan hijab berwarna abu-abu dengan riasan wajah tipis natural. 

Di foto itu Kondang Kusumaning Ayu tampak tersenyum lebar memamerkan giginya yang rapi.

Sejumlah netizen pun tanpa pikir panjang langsung memilihnya.  

"Aku nyoblos mbak ini, karena cantik," kata netizen di akun TikTok.

"Soale ning foto paling kuetokkk sinar e, langsung ae tak coblos"

"Tak buka lembaran e, mataku langsung tertuju mbak e, fotoe berjejer ranok srekkk, senajan ranok amplop e tak coblos mergo ayu e, sopo roh nular," sahut netizen yang lain. 

Dikutip dari situs resmi KPU, perolehan suara Kondang Kusumaning Ayu masih berada di urutan ke-4 dengan 10,86 persen atau  300.138 suara. 

Kondang masih tertinggal dari tiga calon lain, yakni Agus Rahardjo, La Nyalla Mattalitti dan Lia Istifhama. 

Hasil ini berdasarkan rilis terakhir KPU hari Kamis (15/2/2024) pukul 13.00 WIB yang datanya sudah mencapai 36,17 persen suara, atau 43642 suara masuk dari 120666 suara yang ada. 

Kondang menempati urutan keempat.

Sementara di urutan pertama calon DPD RI dari Jawa Timur ada nama mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo dengan 12 persen atau 331.507 suara. 

Kemudian La nyalla Mattalitti meraih 11,71 persen atau 323.537 suara dan Lia Istifhama mendapat 11,28 persen atau 311.665 suara. 

Siapa sebenarnya Kondang Kusumaning Ayu

Melansir dari akun sosial media Instragram, Kondang Kusumaning Ayu hanya menyebut sebagai calon anggota DPD RI perwakilan Jatim periode 2024-2029 dengan nomor urut 10.

Akun sosial medianya hanya berisi potret promosi pencalonan anggota DPD Jatim saja.

Informasi yang dihimpun surya.co.id, Kondang diketahui bertempat tinggal di Surabaya. 

Dia alumnus Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, Surabaya.

Melansir dari website Unair, tercatat dia membuat skripsi berjudul Gambaran Kecerdasan Emosional pada Wanita sebagai Orang Tua Tunggal akibat Perceraian, yang telah dipublikasikan pada tahun 2017.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved