Berita Sidoarjo

150-an Jabatan Kosong di Lingkungan Pemkab Sidoarjo, BKD: Tersebar di Berbagai OPD

Banyak kursi jabatan di lingkungan Pemkab Sidoarjo kosong. Utamanya jabatan-jabatan untuk eselon II, eselon III dan eselon IV.

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Kepala BKD Sidoarjo, M Mahmud. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Banyak kursi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kosong alias tanpa pejabat.

Jumlahnya mencapai sekitar 150-an kursi. Utamanya jabatan-jabatan untuk eselon II, eselon III dan eselon IV.

Kondisi tersebut ada di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Selama ini, jabatan-jabatan yang kosong itu diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.

Data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo menyebut, dari sekitar 150 jabatan yang kosong itu, salah satunya Kepala Dinas Perikanan yang masih kosong.

“Iya, sekarang ada sekitar 150-an jabatan kosong yang tersebar di berbagai OPD,” ungkap Kepala BKD Sidoarjo M Mahmud, Kamis (15/2/2024).

Menurutnya, kini BKD Sidoarjo sedang menata dan mempersiapkan para ASN yang akan menduduki jabatan tersebut.

Pihaknya, lanjut Mahmud, memastikan dalam waktu dekat jabatan-jabatan kosong tersebut akan segera diisi dengan orang-orang atau pejabat yang tepat.

“Saat ini kami sedang melakukan pendataan. Dalam waktu dekat akan kami isi jabatan yang kosong itu. Semoga bisa secepatnya,” ucapnya.

Mahmud menambahkan, percepatan keterisian jabatan kosong tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama, di dinas-dinas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat Sidoarjo.

Di samping itu, BKD Sidoarjo juga tengah melakukan pendataan terhadap pegawai Non ASN atau tenaga honorer.

Menurut mantan Camat Taman itu, terdapat sekira 4.700 pegawai Non ASN yang tersebar di berbagai dinas di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Untuk honorer atau non ASN sesuai UU No 20 Tahun 2023, masa penataan paling lambat hingga Desember 2024.

Saat ini masih menunggu aturan teknis atau peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pegawai honorer tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved