Berita Tulungagung

Kades di Tulungagung Terekam Video Kenakan Kaos Prabowo-Gibran Sambil Yel-yel, Ini Pengakuannya

Beredar video kades di Tulungagung mengenakan kaus Prabowo-Gibran sambil yel-yel dukungan untuk pasangan calon presiden di Pilpres 2024 tersebut.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa/Tangkapan Layar
Tangkapan layar rekaman video Kades Kradinan Eko Sujarwo saat mengenakan kaus Prabowo-Gibran. 

Selama proses klarifikasi, Eko mengaku mendapatkan 15 pertanyaan dari Bawaslu. 

Dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-undang Pemilu, selain Kades, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dilarang ikut dalam kampanye. 

Selain itu Kades, perangkat desa dan BPD dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye. Pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, seperti disebut dalam pasal 494 Undang-undang Pemilu. 

Sikap tidak netral kepala desa yang menguntungkan atau merugikan satu peserta Pemilu di masa kampanye, juga disebutkan dengan jelas di pasal 490. Pelanggaran pasal ini, diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved