Berita Tulungagung
Kades di Tulungagung Terekam Video Kenakan Kaos Prabowo-Gibran Sambil Yel-yel, Ini Pengakuannya
Beredar video kades di Tulungagung mengenakan kaus Prabowo-Gibran sambil yel-yel dukungan untuk pasangan calon presiden di Pilpres 2024 tersebut.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa/Tangkapan Layar
Tangkapan layar rekaman video Kades Kradinan Eko Sujarwo saat mengenakan kaus Prabowo-Gibran.
Selama proses klarifikasi, Eko mengaku mendapatkan 15 pertanyaan dari Bawaslu.
Dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-undang Pemilu, selain Kades, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dilarang ikut dalam kampanye.
Selain itu Kades, perangkat desa dan BPD dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye. Pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, seperti disebut dalam pasal 494 Undang-undang Pemilu.
Sikap tidak netral kepala desa yang menguntungkan atau merugikan satu peserta Pemilu di masa kampanye, juga disebutkan dengan jelas di pasal 490. Pelanggaran pasal ini, diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Tags
Berita Tulungagung
Prabowo-Gibran
netralitas kades
Kades Kradinan
Bawaslu Tulungagung
Tulungagung
SURYA.co.id
Pilpres 2024
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Tulungagung
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.