Kasus Kematian Dante
Alibi Pihak YA Kekasih Tamara Tyasmara Usai Jadi Tersangka Kematian Dante: Lalai Tapi Bukan Pembunuh
Pihak keluarga YA mengungkap alibi tenggelamnya Dante yang berbeda dengan versi kepolisian.
Kini, setelah YA ditetapkan tersangka, Tamara ia mengucap syukur.
Ia terlihat sangat emosional ketika menyampaikan rasa syukur setelah YA ditetapkan sebagai tersangka.
Air matanya menetes, setelah mengetahui siapa pembunuh anaknya dalam tragedi di kolam renang.
"Alhamdulillah sekarang pelaku sudah ditangkap," ucap Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Tak bisa banyak bicara, Tamara menegaskan bahwa dirinya tak lagi bertemu dengan YA.
"Nggak tidak ada (bertemu YA)," kata Tamara.
Dante Ditenggelamkan 12 Kali

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut bahwa YA membenamkan Dante sebanyak 12 kali ke kolam renang.
Hal itu diungkapkan Wira setelah melihat kamera CCTV di lokasi kejadian.
Rekaman yang sama juga sudah beredar luas di media sosial.
"Di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Akan tetapi Wira belum bisa memberikan keterangan kronologi rinci peristiwa tersebut.
Polisi belum bisa memastikan penyebab kematian Dante apakah karena tindakan YA saat itu atau bukan.
Lantas, langkah apa yang akan diakukan polisi selanjutnya?
DIkatakannya saat ini polisi tengah menganalisa bersama beberapa ahli.
"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli," ucap Wira.
Pihak kepolisian akan berkolaborasi dengan tim kedokteran forensik untuk menyelidiki penyebab kematian Dante.
Akan dilakukan analisis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan kedokteran forensik akan mengungkap detail kasus kematian Dante.
Rencananya hal ini akan dilakukan pekan depan.
"Mungkin nanti minggu depan menyertakan tim dari analisis digital dari Puslabfor, termasuk tim dari kedokteran forensik," ucapnya.
"Ya untuk mendukung daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," terangnya.
Dilansir sebelumnya, kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap YA di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).
YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat (9/2/2023) pagi.
Penangkapan didasarkan pada bukti berupa forensik digital rekaman kamera CCTV dari kolam renang.
YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.
YA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Ogah Bertemu YA Usai Dante Meninggal, Tamara Tyasmara Masih Pajang Foto Bareng Pacar
Tamara Tyasmara
Kekasih Tamara Tyasmara Tersangka
Raden Andante Khalif Pramudityo
Yudha Arfandi
kasus kematian Dante
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tabiat Tamara Tyasmara Bikin Ayah Dante 'Tepok Jidat', Tepergok Karaoke di Tengah Kematian Sang Anak |
![]() |
---|
Pembelaan Tamara Tyasmara Tepergok Karaoke di Tengah Kasus Kematian Dante, Akui Tak Masalah Dihujat |
![]() |
---|
Reaksi Emosional Ortu Dante saat Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan, Adegan 31B Bikin Angger Dimas Diam |
![]() |
---|
SOSOK Angger Dimas Ayah Dante yang Minta Tamara Tyasmara Tidak Ditekan Pasca Anak Tewas di Tangan YA |
![]() |
---|
Update Nasib Kekasih Tamara Tyasmara Usai Apsifor Pastikan Tak Ada Gangguan Jiwa, YA Terancam Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.