Kasus Kematian Dante

Nasib YA Kekasih Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati Kasus Kematian Dante, Ada Rencana Pembunuhan?

Begini lah nasib YA (inisial), kekasih Tamara Tyasmara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
YA, pacar Tamara Tyasmara yang menjadi tersangka kasus kematian Dante. Kini terancam hukuman mati. 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib YA (inisial), kekasih Tamara Tyasmara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

YA yang berada di lokasi kejadian saat anak Tamara Tyasmara tenggelam di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024, kini terancam hukuman mati. 

Hal ini beralasan setelah penyidik Polda Metro Jaya menjeratnya dengan pembunuhan berencana. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan penyidik menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap YA.

Selain itu, YA juga dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. 

Baca juga: Tabiat YA Kekasih Tamara Tyasmara Tersangka Kasus Kematian Dante, Sudah Dipercaya, Circle-nya Luas

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," ungkap Ade.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," imbuh dia.

Meski menjerat dengan pembunuhan berencana, Ade tidak menjelaskan unsur perencanaan dalam tindak pidana ini. 

Ade hanya menjelaskan bahwa peristiwa tenggelamnya Dante terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sore antara pukul 17.00-17.30 WIB.

Kombes Ade Ary mengatakan, saat itu korban tengah latihan renang di kolam renang tersebut.

"Ada beberapa saksi yang melihat korban sedang berenang di kolam berenang, latihan berenang ya," kata Ade kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Ade mengungkapkan, saksi juga melihat korban muntah-muntah dan tidak sadarkan diri ketika diangkat dari kolam renang.

"Kemudian ada yang melihat korban muntah-muntah dan ketika diangkat ke atas korban sudah tidak sadarkan diri," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa anak Tamara Tyasmara itu tidak tertolong.

"Korban dibawa ke rumah sakit Islam dengan menggunakan mobil pribadi. Kemudian sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Ade.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved