Pilpres 2024
UPDATE Ketua KPU Diputus Langgar Etika: TPDI Lapor ke PTUN dan Minta Diskualifikasi Cawapres Gibran
Berikut update terbaru polemik Ketua KPU Hasyim Asy'ari diputus melanggar etika saat menerima Gibran sebagai cawapres. Dilaporkan ke PTUN.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah update terbaru terkait polemik Ketua KPU Hasyim Asy'ari diputus melanggar etika saat menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu berbuntut panjang dan makin memanas.
Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024, sepanjang menyangkut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Biodata Ketua KPU Hasyim Asyari yang Diminta Mundur usai Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, antara lain karena Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar kode etik terkait kepastian hukum pencalonan Gibran.
"Gibran bermasalah secara hukum dan etika dalam memperoleh tiket cawapres dari KPU yaitu melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus dalam keterangannya pada Rabu (7/2/2024), melansir dari Kompas.com.
"Oleh karena itu, Keputusan KPU (yang) menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yang menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan," ujar dia.
Dalam petitum gugatannya, Petrus cs meminta PTUN Jakarta menyatakan Ketua dan Anggota KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU tentang penetapan capres-cawapres sepanjang menyangkut Prabowo-Gibran dan menyatakan batal pencalonan keduanya.
PTUN Jakarta pun diminta menerbitkan Keputusan KPU yang baru sebagai pengganti.
Sementara itu, dalam putusannya, DKPP menegaskan bahwa pencalonan Gibran tetap sah, meskipun KPU terlambat mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Para komisioner KPU RI disanksi etik karena dianggap tidak profesional, sebab keterlambatan revisi itu menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diminta Mundur
Imbas lainnya, Hasyim Asyari diminta mengundurkan diri dari jabatan sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini disampaikan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnerhsip (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.
“DEEP Indonesia meminta agar Ketua KPU menyadari pelanggaran etiknya dan dapat mundur dari jabatannya. Sebab sudah sepatutnya tidak perlu dilanjutkan lagi karena terbukti ada pelanggaran etik," kata Neni, dikutip dari Kompas.com.
Pelanggaran etik yang dimaksud terkait dengan proses pendaftaran calon wakil presiden (wapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia capres-cawapres.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.