Berita Viral
Nasib Melki Sedek Usai Dinyatakan Bersalah Kasus Kekerasan Seksual, Minta Pemeriksaan Ulang
Beginilah Nasib Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) nonaktif Melki Sedek Huang usai dinyatakan bersalah kasus kekerasan seksual.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Nasib Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) nonaktif Melki Sedek Huang usai dinyatakan bersalah kasus kekerasan seksual jadi sorotan.
Pasalnya, Melki mengajukan permintaan pemeriksaan ulang atas dirinya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI Manneke Budiman mempersilakan Melki untuk ajukan banding.
"Itu hak terlapor. Silakan saja. Ada waktu 14 hari sejak diterimanya SK Rektor untuk ajukan banding," kata Manneke, Sabtu (2/2/2024), melansir dari Kompas.com.
Menurutnya, ajuan banding adalah hal lumrah saat hasil investigasi sudah keluar.
Baca juga: Sosok Melki Sedek Ketua BEM UI Dinyatakan Bersalah Atas Dugaan Kekerasan Seksual, Belum Minta Maaf
"Bagi Satgas, upaya banding itu biasa, demi fairness pada terlapor.
Tapi jangan lupa, korban juga punya hak banding yang serupa jika tidak puas dengan sanksi," ungkap Manneke.
Manneke mengungkapkan, semua ajuan banding tidak lagi diurus oleh Satuan Tugas (Satgas) PPKS UI, melainkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
"Ajuan banding tidak diajukan ke Satgas PPKS atau UI.
Harus melalui pelaporan Kemdikbud yang nanti ditangani sepenuhnya oleh Tim Banding dari Ditjen Dikti," ungkap Manneke.
Lebih lanjut, Manneke menuturkan, nantinya, Satgas PPKS hanya sebagai pihak yang mengetahui, tetapi seluruh proses banding tidak lagi melibatkan mereka.
"Keputusan dari Tim Dikti bisa dikukuhkan, diringankan, atau diperberat. Satgas akan dimintai keterangan jika perlu, tapi proses sepenuhnya di tangan Tim Dikti dan kami hanya pihak mengetahui," jelas Manneke.
Di samping itu, saat Kompas.com menyinggung soal bagaimana proses pemeriksaan investigasi yang dilakukan Satgas PPKS sebulan terakhir, Manneke enggan menjawab.
"Memang Satgas harus senyap investigasinya, apa boleh buat. Rektor saja tidak tahu," ujar Manneke.
Akan tetapi, Manneke memastikan bahwa seluruh saksi yang ada saat kejadian diundang dalam investigasi untuk dimintai keterangan.
"Semua yang ada di tempat itu (saat kekerasan seksual terjadi), tidak ada yang tidak diundang untuk memberikan kesaksian atau keterangan, juga bukti," jelas Manneke.
Beberapa waktu lalu, Melki Sedek yang pernah memberikan kritik terhadap pemerintahan Jokowi, tersandung kasus dugaan kekerasan seksual.
Ketika kasus itu mencuat, Melki Sedek membantah jika dia melakukan hal tersebut.
Namun, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI menyimpulkan Melki terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam pada bagian tubuh korban tanpa persetujuan. Keputusan itu dirilis, Senin (29/1/2024) lalu.
Tidak hanya itu, pada isi putusan dikatakan, Melki juga terbukti mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.
Hal tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).
Putusan ini berdasar pada rekomendasi dari hasil pemeriksaan oleh Satgas PPKS UI dari keterangan dan alat bukti yang ada.
"Untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," ujar Amelita.
Dalam putusan tersebut, Melki dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.
Lalu, Melki juga dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan di tingkat program studi, fakultas, dan universitas, serta dilarang berada di lingkungan kampus UI (kecuali kebutuhan konseling bersama Satgas PPKS).
Bersamaan dengan hasil putusan itu, Melki Sedek juga mendapat skors selama satu semester.
Baru-baru ini, pihak UI memberikan sanksi berupa skorsing akademik selama satu semester pada Melki atas kekerasan seksual yang terjadi pada Desember 2023.
"Iya, semoga penjelasan yang saya sampaikan sudah cukup mendudukkan persoalan atas sanksi yang diberikan UI tersebut," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia, Rabu (31/1/2024).
Sebelum dijatuhi sanksi, Melki juga sudah dinonaktifkan sebagai Ketua BEM UI pada 18 Desember 2023.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.