Pilpres 2024

Buntut Ketua KPU Diputus Langgar Etika Loloskan Gibran Cawapres, Ganjar Terkejut, Cak Imin: Cacat

DKPP memutuskan Ketua KPU melanggar etika saat menerima GIbran sebagai calon wakil presiden. Ini buntutnya!

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Ganjar Pranowo dan Cak Imin mereaksi putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asyari melanggar etika karena meloloskan Gibran sebagai cawapres. 

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambung Heddy.

Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.

Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Dalam amar putusan itu, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Berikut buntut dari keputusan DKPP: 

Gibran Akan Tindaklanjuti

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Gibran menyebut pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas adanya hal tersebut.

"Ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran di Kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Saat ditanyakan lebih jauh, tindak lanjut sepeti apa yang akan diambilnya, Gibran bungkam.

Baca juga: DKPP: Putusan Etik soal KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani tidak terlalu memusingkan putusan DKPP itu selama tidak memengaruhi hasil pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved