Rabu, 15 April 2026

Berita Viral

Profil dan Biodata Arya Wedakarna Anggota DPD RI yang Dipecat Karena Langgar Etik

Inilah profil dan biodata Arya Wedakarna atau I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, anggota DPD RI yang dipecat karena langgar etik.

kolase Tribun Bali
Kolase foto Arya Wedakarna, Anggota DPD RI yang Dipecat Karena Langgar Etik. Simak profil dan biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Arya Wedakarna atau I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, anggota DPD RI yang dipecat karena langgar etik.

diketahui, Arya Wedakarna (AWK) dipecat Badan Kehormatan (BK DPD RI) sebagai salah satu anggota DPD RI dapil Bali.

Keputusan Badan Kehormatan DPD RI tersebut muncul akibat viralnya video yang dinilai melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3

“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, S.E., (M.Tru)., M.Si Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI.”

“Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ungkap Mangku Pastika, melansir dari Tribun Bali.

Kendati dipecat sebagai Anggota DPD RI, Arya Wedakarna masih bisa mengikuti kontestasi politik pada Februari 2024 mendatang.

Hal ini berdasarkan pernyataan dari Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan memandang, bila persoalan etik, maka tak secara serta merta dapat menggugurkan Arya Wedakarna sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kalau hanya etik ya ndak menggugurkan,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Jumat 2 Februari 2024.

Pasalnya, para peserta Pemilu dapat digugurkan bila tersangkut pidana Pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

“Pidana Pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Dan yang bersangkutan bisa melakukan upaya hukum.”

“Lihat syarat pencalonan kalau ada yang terlanggar baru bisa dicoret dari pencalonan,” imbuhnya.

Lantas, seperti apa profil dna biodata Arya Wedakarna?

Pemilik nama lengkap I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa ini lahir di Denpasar, 23 Agustus 1980.

Ia adalah anggota DPD Bali untuk periode 2014–2019 yang menang dengan perolehan 178.934 suara.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved