Berita Entertainment

SOSOK Hanifa Sutrisna yang Tuding Raffi Ahmad Lakukan Pencucian Uang hingga Ditantang Hotman Paris

Inilah sosok Hanifa Sutrisna, Ketua Umum DPP National Corruption Watch (NCW)  yang menuduh Raffi Ahmad terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TP

Editor: Musahadah
kolase youtube
Hanifa Sutrisna, ketua NCW yang menuding Raffi Ahmad lakukan pencucian uang. 

“Jelas saya katakan tidak benar adanya. Jadi jangan percaya sama hal-hal seperti itu,” kata Raffi.

Ayah dua anak itu juga mengaku kaget karena mendapatkan tudingan pencucian uang.

Raffi Ahmad menduga tudingan itu datang untuk meramaikan tahun politik karena dirinya turut mendukung salah satu calon presiden.

Raffi Ahmad lalu menjelaskan bahwa kondisi keuangannya saat ini juga masih belum stabil.

Raffi bahkan mengatakan dirinya masih ada cicilan untuk membayar gedung RANS yang baru dibangun.

“Aku kaget dibilang ada pencucian uang, sama sekali enggak ada. Percaya enggak percaya, cek saja, gedung aja ada cicilan nih,” tutur Raffi.

Raffi Ahmad mengaku pasrah difitnah dengan tudingan terlibat kasus pencucian uang.

Host acara FYP ini justru menjadikannya sebagai bahan agar semakin semangat berkarya dan membuktikan diri.

“Aku juga enggak patah semangat meskipun dijatuhkan, difitnah, enggak apa-apa. Ini membuat aku lebih semangat untuk terus berkarya,” kata Raffi.

Setelah ramai pemberitaan soal keterlibatan kasus pencucian uang, pengacara Hotman Paris tiba-tiba membela Raffi Ahmad.

Dalam unggahan di Instagramnya, Hotman meminta kepada berbagai pihak untuk tidak asal menuduh.

Tak segan-segan, Hotman Paris juga menantang Hanifa Sutrisna untuk membawa 100 pengacaranya saat bertemu dengannya.

Hal itu disampaikan Hotman Paris melalui sebuah video yang tersebar di media sosial X.

“Raffi Ahmad difitnah, disebarkan di medsos bahwa melakukan pencucian uang ratusan miliar,” kata Hotman Paris, dilansir Tribun-medan.com Sabtu (2/2/2024).

“Tetapi orang itu tidak bisa menunjukkan pidana itu karena tidak ada tindak pidana pencucian uang kalau tidak ada tindak pidana induknya atau pemicunya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved