Pilpres 2024
Maksud Terselubung Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Bukan Uang Rp 10 Juta, Hubungan Sebenarnya Terkuak
Tak mau uang Rp 10 juta, Almas Tsaqibbirru gugat Gibran Rakabuming ternyata hanya minta ini.
SURYA.CO.ID - PIhak Almas Tsaqibbirru akhirnya mengklarifikasi gugatan wanprestasi yang ditujukan untuk calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi membantah alasan kliennya menggugat Gibran Rakabuming hanya demi uang Rp 10 juta.
Seperti diketahui, Almas Tsawabbirru adalah pengugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming untuk maju sebawai cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Belum lama ini, Almas melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Gibran dua kali.
Gugatan Almas pertama terdaftar pada 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Dalam gugatan tersebut terterta nilai sengketa sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: Buntut Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran, Sekjen PDIP Kritik Pemimpin Tanpa Kontestasi
Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.
Sementara gugatan kedua Almas terdaftar pada 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.
Meskipun dalam gugatan tercantum nilai sengketa Rp 10 juta, namun Arif Sahudi membantah itu menjadi tujuannya.
Menurut Arif, Almas hanya menuntut Gibran mengucapkan terimakasih.
"Kalau dia mengucapkan terima kasih selesai, kita tidak menuntut uang," kata Arif Sahudi saat ditemui di salah satu restoran di Kota Solo, Jumat (2/2/2024).
Arif juga membantah gugatannya ini terkait Pilpres 2024.
"Ini tidak ada urusan Pilpres. Kalau memang kaitannya politik mestinya wartawan saya undang dulu saya jumpa pers Kalau itu ada kepentingan politik kan begitu," ujar Arif.
"Kalau ada yang tanya ini ada kepentingan politik ya nggak no kalau ada pasti saya jumpa pers," tambahnya.
Arif bahkan berani bersumpah di hadapan Al-qur'an atas pernyataannya tersebut.
"Yang jelas ini saya sudah ngomong berkali-kali tidak ada hubungan hukum ketika mengajukan itu dengan mas Gibran," tutur dia.
"Bahkan sumpah Qur'an 7 truk, tidak ada (kepentingan politik). Saya menjawab, menjamin, tidak ada (kepentingan politik)," tambahnya.
Arif menambahkan alasan kliennya menggugat Gibran lantaran Wali Kota Solo tersebut tidak berterima kasih usai diuntungkan dengan dikabulkannya uji materi syarat batas usia Capres-Cawapres di MK yang dilayangkan oleh Almas.
Padahal menurut Arif, kliennya sangat menanti apresiasi dari Gibran terkait dikabulkannya uji materi tersebut.
"Karena tidak ada itulah kenapa ini digugat. Harusnya sudah tidak ada hitungan, tidak ada tanggungan, tidak ada hubungan 'ya makasih ya Mas'," kata dia.
"Apalagi foto, apalagi orang desa seperti aku foto bareng sama tokoh kan senang," imbuhnya.
Meski demikian, Arif juga tidak mempersalahkan bila ada pihak yang mencurigai langkah hukum yang dilakukan kliennya tersebut.
Termasuk terkait adanya hubungan pribadi antara kliennya dengan Gibran selama ini.
"Iya tidak apa-apa curiga wong kita faktanya tidak ada (hubungan) kok," urai dia.
"Dan sampai melangkah seperti ini kan memang nggak ada nah kalau ada carilah dan bisa dicari di SIPP," tambahnya.
Sementara itu, terkait bukti maupun saksi untuk memperkuat gugatan terhadap Gibran.
Arif tidak mau berbicara banyak dan memilih untuk menunggu pembuktian di persidangan nantinya.
"Kalau urusan teknik hukum nanti sidang tanggal 15 kita lihat. Nanti kita bareng-bareng kita cek," kata dia.
"Kalau pertanyaannya mendalam terkait materi, saya tidak bisa jawab. Nanti biar Hakim yang meneliti," imbuhnya.
Terpisah, saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku sudah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi tersebut.
"Iya, akan kita tindaklanjuti," kata Gibran saat akan menuju mobil dinasnya, Kamis (1/2/2024).
Reaksi Beda TPN dan TKN
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, mengaku kaget atas adanya gugatan terhadap pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 itu.
Alasannya karena dahulu Almas mengaku mengidolai Gibran Rakabuming selaku Wali Kota Solo.
"Sebenarnya kaget juga saya dengar ada gugatan ini. Almas ini kan ngakunya fans Gibran, tapi sekarang malah idolanya dia gugat," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Apalagi ketika memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), alasan Almas mengidolai Gibran dipakai oleh eks Ketua MK, Anwar Usman, sebagai legal standing.
Menurutnya, jarang ada seorang penggemar yang menggugat idolanya.
"Apalagi waktu masukin gugatan ke MK, alasan sebagai idola ini yang dipakai sebagai legal standing dan diproses oleh sang paman Anwar Usman."
"Ini jarang sih ada fans yang menggugat idolanya," ujarnya.
Ronny berpendapat, gugatan yang dilayangkan Almas memperkuat keprihatinan publik terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat Gibran memenuhi syarat untuk ikut kontestasi Pilpres 2024.
"Gugatan itu hanya memperkuat apa yang selama ini menjadi keprihatinan publik, bahwa putusan MK kemarin soal umur capres/cawapres itu, memang punya problem etis yang serius."
"Prosesnya sangat politis dan bukan didasari oleh rasionalitas hukum," ungkap Ronny.
Sementara itu, Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Airlangga Hartarto, memberikan komentar singkat soal gugatan Almas kepada Gibran.
Airlangga mengatakan bahwa setiap gugatan yang dilayangkan di pengadilan pasti ada prosesnya.
"Gugatan kan sudah ada proses tersendiri," kata Airlangga kepada awak media usai kampanye pemenangan Prabowo-Gibran di GOR Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Airlangga enggan berbicara lebih banyak terkait dengan gugatan tersebut. Dirinya hanya akan melihat proses di persidangan.
Sidang pertama usai coblosan

Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto memastikan sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran akan digelar pada 15 Februari 2024 atau sehari setelah pemungutan suara Pilpres 2024.
Bambang Ariyanto memastikan sudah memanggil Gibran untuk mengikuti persidangan pada 15 Februari 2024.
"Pasti sudah langsung dilakukan pemanggilan, langsung (pada tanggal 29 Januari 2024)," sambung Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, Kamis (1/2/2024).
Surat pemanggilan Gibran dikirimkan PN Solo melalui Kantor Pos.
"Jadi pemanggilannya itu kan sekarang sistemnya melalui via Pos. Jadi atas pihak pos itu tadi di sidang pertama nanti kita koreksi, kita teliti oleh majelis hakim," ucap Bambang.
"Pemanggilan itu sudah dilakukan secara sah belum, sudah diterima oleh pihak-pihaknya atau belum," imbuhnya.
Bambang belum bisa memastikan apakah surat tersebut sudah diterima atau belum oleh Gibran.
"Kalau itu kan baru tanggal 29 (Januari) ya," tutur dia.
"Nah itu baru bisa dilihat sudah diterima atau belum mengenai pemanggilan itu kan nanti pas periksaan sidang pertama," tambahnya.
Berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh Almas, ada beberapa poin alasan pengugat mengajukan gugatan ke calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 tersebut.
Almas menyingung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.
Olehnya, Gibran bisa mencalonkan diri dan mendaftar bersama Prabowo Subianto ke KPU.
"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Bambang, saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.
"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," kata dia.
Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.
"Pengugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat," kata dia.
Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat untuk sebuah panti asuhan yang berada di Surakarta.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Almas Gugat Gibran di PN Solo, Kuasa Hukum : Kalau Dia Mengucapkan Terima Kasih Selesai
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Almas Tsaqibbirru
Gibran Rakabuming
Gibran Rakabuming Digugat
Almas gugat Gibran
PN Kota Solo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.