Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Siapkan Aturan Baru PPDB Zonasi SMP Negeri, Begini Rumusannya
Dinas Pendidikan Surabaya menyiapkan rancangan PPDB SMP Negeri tahun 2024. Pemkot Surabaya tengah mematangkan untuk kuota zonasi.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya tengah menyiapkan rancangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri tahun 2024.
Di antara rancangannya, Pemkot Surabaya tengah mematangkan untuk kuota zonasi.
Prinsipnya, skema zonasi yang baru harus memperhatikan azas keadilan dan pemerataan pendidikan.
"Kami tengah menyiapkan sejumlah rumusan dengan mempertimbangkan berbagai hal seperti harus adil," kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh, Rabu (31/1/2024).
Dalam membahas sistem PPDB SMP di Surabaya, Disdik juga menggandeng akademisi, Dewan Pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) hingga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Pertama soal kuota. Kategori jalur afirmasi (inklusi dan kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin) masih sebesar 15 persen, kemudian perpindahan Tugas Orang Tua masih 5 persen serta ada sekitar 30 persen untuk jalur prestasi.
Sedangkan untuk kuota terbanyak, masih diperuntukkan bagi jalur zonasi, yakni 50 persen.
"Kami sudah rapat dengan Kementerian (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). Intinya, kuota masih sama," ujar Yusuf.
Seperti tahun sebelumnya, Disdik masih akan membagi kuota zonasi menjadi dua. Masing-masing, 35 persen untuk Zonasi 1 dan 15 persen untuk Zonasi 2.
"Kuota ini masih sama seperti tahun kemarin," kata Yusuf.
Zonasi 1 diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah, atau yang terdekat dengan sekolah.
Sedangkan Zonasi 2, diperuntukkan bagi CPDB yang bertempat tinggal di luar kelurahan lokasi sekolah, namun masih dalam satu kecamatan dengan sekolah.
Bedanya, kuota Zonasi 2 tahun ini juga akan memperhitungkan jumlah lulusan SD dalam satu kelurahan, di samping bicara jarak.
Artinya, semakin besar jumlah lulusan SD dalam satu kelurahan tertentu, maka semakin besar kuota yang diberikan kepada kelurahan tersebut.
"Contohnya, kelurahan A, B dan C masing-masing jauh. Dari sana, kami lihat mana yang terjauh. Kemudian, kami persentase jumlah lulusannya. Kalau jumlahnya besar, porsinya (kuota) semakin besar," jelas Yusuf.
Rancangan ini tak lepas dari evaluasi tahun sebelumnya. Pada 2023, siswa yang jauh dari sekolah masih belum bisa mengakses sekolah negeri.
"Sebab, sama-sama jauhnya. Makanya dibikin persentase kelulusan di kelurahan. Biar imbang," tambahnya.
Mekanisme ini, diharapkan bisa memberikan keadilan bagi siswa yang jauh dari sekolah. Juga, bagi beberapa kelurahan yang saat ini belum terdapat SMP Negeri.
"Kami modifikasi agar unsur keadilan dan pemerataannya dapat. Bagi sekolah yang jauh (berada) di persentase 15 persen. Sehingga, mereka yang jauh masih memiliki harapan," tegasnya.
"Tanpa distribusi kelulusan seperti ini, yang jauh ternyata belum dapat (sekolah) juga. Makanya, (tahun ini) kami buat seperti ini. Sehingga, mereka yang jauh memiliki harapan," cetus Yusuf.
Sebelum program ini diberlakukan pada proses PPDB di Mei-Juni mendatang, pihak Disdik akan lebih dahulu melakukan sosialisasi dan uji publik terlebih dahulu.
"Warga bisa belajar dan menentukan mana jalur untuk mendaftar," tandasnya.
Berita Surabaya
Pemkot Surabaya
aturan baru PPDB Zonasi SMP Negeri di Surabaya
Yusuf Masruh
Surabaya
SURYA.co.id
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.