Berita Viral
Imbas Kebijakan Rektor ITB Reini Bayar UKT Pakai Pinjol, OJK Buka Suara, AFPI: Bukan Hal Baru
Imbas kebijakan Rektor ITB, Reini Wihardakusumah yang memperbolehkan mahasiswa membayar UKT dengan skema cicilan ala pinjol, OJK buka suara
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Kebijakan Rektor ITB (Institut Teknologi Bandung), Reini Wihardakusumah yang memperbolehkan mahasiswa membayar UKT (uang kuliah tunggal) dengan skema cicilan ala pinjaman online (pinjol) menuai kritik pedas.
Bahkan, akibat adanya kebijakan ini, ratusan mahasiswa demo di depan Gedung Rektorat ITB, Bandung, Jawa Barat.
Menurut para mahasiswa, skema pinjol sebesar Rp 12,5 juta yang ditawarkan dinilai memberatkan mahasiswa yang belum dapat membayar UKT.
Penjelasan OJK
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil PT Inclusive Finance Group atau Danacita terkait kabar viral tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi, Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan bahwa Danacita sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) telah bekerja sama dengan ITB.
Danacita sendiri telah mendapat izin OJK pada 2 Agustus 2021 dan memang berfokus pada layanan pembiayaan pendidikan. Adapun tujuan Danacita dan ITB bekerja sama adalah untuk mempermudah mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah.
“Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis oleh Danacita,” kata Aman, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (27/1/2024).
Aman memastikan bahwa besaran suku bunga yang dikenakan Danacita kepada debitur, dalam hal ini mahasiswa, masih sesuai dengan aturan OJK, yakni SEOJK Nomor 19/SEOJK/06/2023.
Dalam pertemuan dengan Danacita, OJK telah meminta perusahaan tersebut untuk tetap transparan dalam menyalurkan pembiayaan.
Edukasi terkait hak dan kewajiban mahasiswa juga harus digaungkan agar mahasiswa dapat memahami risiko pembiayaan uang kuliah cicilan ini.
“Termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya,” ucap Aman.
OJK juga berkomitmen untuk selalu mengawasi dan memantau pelaksanaan pembiayaan.
AFPI: Bukan Hal Baru
Berbeda dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang justru menjelaskan, bahwa eduloan atau student loan merupakan salah satu produk fasilitas pendanaan yang sudah ditemui di industi keuangan sejak lama.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengungkapkan, salah satu lembaga jasa keuangan (LJK) penyedia produk tersebut adalah fintech peer-to-peer lending.
"Implementasi layanan ini juga ditemui di berbagai sektor dan bukan hal baru dalam inovasi bisnis fintech lending," kata dia kepada Kompas.com, Senin (29/1/2024).
Ia mengatakan, produk pendanaan ini melibatkan kerja sama dengan lembaga pendidikan atau perguruan tinggi dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan untuk mahasiswa.
Eduloan juga memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
Entjik menjelaskan, pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh lembaga jasa keuangan terkait.
Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh OJK, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Penyelenggara fintech lending tersebut telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Lebih lanjut, Entjik bilang kerja sama dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa tersebut bukan yang pertama kali.
"Tetapi hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya," tandas Entjik.
Viral di Media Sosial
Diketahui, kebijakan pembayaran UKT menggunakan pinjol pertama kali viral dari unggahan X (dulunya Twitter).
Kebijakan tersebut menawarkan pembayaran biaya kuliah bulanan di Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui cicilan.
Dalam pamflet yang beredar, tertera informasi mengenai cicilan yang bisa diambil selama 6 sampai 12 bulan.
Kemudian juga tertulis bahwa pengajuan tanpa DP dan tanpa jaminan apapun.
Disajikan pula simulasi pembayaran cicilan dimana jika mengajukan biaya pendidikan sebesar Rp12.500.000 dalam 12 bulan, maka setiap bulan mahasiswa dapat mencicil Rp1.291.667.
Angka tersebut sudah termasuk biaya bulanan platform sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan sebesar 3 persen.
Danacita dan ITB telah melakukan kerja sama untuk penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB.
Adapun Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Akibatnya, tagar #MakzulkanReini pun mencuat.
Ketua Kabinet KM ITB 2023/2024 Yogi Syahputra mengatakan melalui cuitannya, usulan pembayaran UKT dengan pinjol ini karena beberapa poin.
"#IntinyaSih si ibu ini malah menyalahkan:
1. Mahasiswa mandiri yg gak mampu bayar
2. Alumni yg sampai hari ini masih nunggak
3. ITB yg ga punya kebijakan tegas spt ini sebelumnya
4. Ga jualan sapi ??
Gelar doang PhD tapi empati gak punya #MakzulkanReini," tulis Yogi dalam akun X.
berita viral
rektor ITB
Reini Wihardakusumah
SURYA.co.id
ITB bayar UKT dengan pinjol
surabaya.tribunnews.com
bayar UKT pakai Pinjol
Rekam Jejak Reini Wihardakusumah, Rektor ITB yang Viral Diminta Mundur Imbas Bayar UKT Pakai Pinjol |
![]() |
---|
Sosok Yogi Syahputra yang Minta Rektor ITB Reini Wihardakusumah Mundur Usai Isu Bayar UKT Via Pinjol |
![]() |
---|
Sosok Reini Wihardakusumah, Rektor ITB yang Viral dan Diminta Mundur Usai Isu Bayar UKT Pakai Pinjol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.