Puasa Ramadhan
Kapan Batas Puasa Qadha Ramadan? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Sekitar 44 hari lagi, Umat Islam akan menyambut Bulan Suci Ramadhan 2024. Kapan batas puasa Qadha Ramadan?
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Sekitar 44 hari lagi, Umat Islam akan menyambut Bulan Suci Ramadhan 2024.
Sebelum datangnya Ramadhan 2024, ada baiknya segera mengganti utang puasa Ramadhan di tahun sebelumnya.
Sebab, mengganti Puasa Ramadhan atau Qadha Ramadhan hukumnya wajib.
Sebagaimana dijelaskan dalam Firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah.
Allah berfirman, “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS.Al Baqarah: 184).
Lantas, kapan batas puasa Qadha Ramadan?
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, batas waktu melaksanakan Puasa Qadha dan hukumnya bagi yang belum melakukan Qadha Ramadan.
"Sampai datang Ramadan (tahun depan)," kata Ustadz Abdul Somad.
"Kalau sampai Ramadan dia belum Qadha juga, apakah gimana? Maka dia tetap Qadha selesai Ramadan hanya saja kena denda, Qadha plus Fidyah," jelas Ustadz Abdul Somad.
Untuk mengganti utang Puasa Ramadan wajib membaca niat Puasa Qadha Ramadan. Sementara penjelasan tata cara bayar Fidyah, diulas di akhir artikel.
Niat Puasa Qadha
Adapun niat puasa Qadha bulan Ramadan adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa
Artinya :
"Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala".
Membaca niat Puasa Qadha harus dilakukan sebelum fajar (Waktu Subuh) atau pada malam hari seperti halnya Puasa Ramadhan.
Tata Cara Puasa Qadha Ramadan
Adapun cara mengganti utang Puasa Ramadan dapat dilaksanakan berurutan atau tidak berurutan, sebagaimana diterangkan dalam hadist Rasulullah SAW:
“Tidak wajib berurutan dalam men-qadha puasa Ramadan berdasarkan hadis yang diriwayatkan, “bahwa Rasulullah shalllahu ‘alaihi wassalam ditanyai tentang qadha puasa Ramadan, maka Rasulullah menjawab, “jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya secara berurutan.”
Bayar Fidyah
Fidyah adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang tidak melaksanakan Puasa Qadha.
Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa.
Berikut bacaan niat dalam menunaikan fidyah:
1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan lansia
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”
3. Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
4. Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Membaa niat fidyah dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, atau saat memberikan kepada wakil, atau setelah memisahkan beras yang hendak diberikan sebagai fidyah.
Tata Cara Bayar Fidyah
Fidyah akan disumbangkan kepada orang miskin. Apa dan berapa jumlahnya?
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) berikut penjelasan Fidyah selengkapnya.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.