Berita Malang Raya

Sidang Kasus Robot Trading Berlanjut, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Menyatakan Banding

Terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo resmi menyatakan banding.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Kukuh Kurniawan
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto. 

SURYA.CO.ID, MALANG - Dua terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker resmi menyatakan banding.

Pengajuan upaya hukum tersebut, dibenarkan langsung oleh Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan.

"Kami sudah sepakat dengan terdakwa, bahwa mengajukan banding. Karena pertimbangan kami, vonisnya dianggap terlalu tinggi. Pada Kamis (25/1/2024) kemarin, kami juga sudah datang ke PN Malang untuk menyampaikan pernyataan banding," ujar Albert Evans Hasibuan kepada SURYA.CO.ID, Jumat (26/1/2024).

Saat ini, lanjut Albert, pihaknya sedang fokus dalam proses penyusunan memori banding.

"Kami masih proses menyusun memori banding. Dan kami secara resmi, juga belum menerima salinan putusan secara lengkap. Namun pada intinya, isi poin-poin yang ada di memori banding hampir sama dengan apa yang ada di pledoi," terangnya.

Dan pihak penasehat hukum terdakwa maupun JPU Kejari Kota Malang hanya memiliki waktu 14 hari, terhitung sejak Kamis (25/1/2024), saat menyatakan upaya banding.

"Kami usahakan nanti sebelum genap 14 hari masa waktu, memori banding sudah kami serahkan ke PN Malang," tambah Albert.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang juga menyatakan upaya hukum serupa.

"Untuk surat, secara resmi memang kami belum menerima. Sementara pihak JPU, juga melakukan upaya hukum serupa (banding)," ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto.

Saat ini, pihak JPU sedang menyusun memori banding. Untuk selanjutnya akan diperiksa dan disidangkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

"Namun, untuk JPU tetap dari Kejari Kota Malang," pungkasnya.

Lalu, untuk satu terdakwa lain, yakni Raymond Enovan tidak melakukan upaya hukum apa pun.

Sehingga hal ini mengartikan, bahwa status hukum perkara terdakwa Raymond Enovan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved