Pilpres 2024

Benarkah IPK Gibran Hanya 2,3? Tudingan Dokter Tifa Gugur, Tanggapan Cawapres Nomor 2: Masa Sih?

Setelah diserang narasi ijazah palsu, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka kembali diragukan kemampuan akademisnya. 

Editor: Musahadah
kolase tribun solo/istimewa
Setelah diserang narasi ijazah palsu, Gibran kini dituding hanya memiliki IPK 2,3. 

“Lho! Bran @gibran_tweet piye Iki jare Kuliah INSEARCH UTS Australia kok  jare Kemendikbud mung setara SMK?

Jane kuliah opo Kejar Paket to Lho terus tahune 2006? Jarene kuliah Ostrali 2007-2010? Sing bener ning endi iki.Piye Iki kok mbulet banget le mu sekolah to, le. 

Baca juga: Prabowo-Gibran Nomor Urut 2, Gerindra Jatim : Kemenangan Tebal Semakin Nyata

(Lho.  Bran @gibran_tweet gimana ini katanya kuliah INSEARCH UTS Autralis kok kata kemendikbud hanya setara SMK? Sebenarnya kuliah atau kejar pakat. Lha terus tahunnya 2006?. Katanya kuliah di Ostrali 2007-2010. Yang benar yang mana ini.Gimana ini kok ruwet banget sekolahmu le)," tulis Dokter Tifa.

Tudingan ini ditanggapi santai Gibran. 

Gibran pun menjelaskan ia memang pernah bersekolah di tempat itu.

Namun, setelahnya ia melanjutkan kuliah di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
 
Untuk menjawab keraguan ini, di depan awak media Gibran menunjukkan ijazah yang didapatnya saat berkuliah di Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang bekerja sama dengan University of Bradford, dikutip dari TribunSolo.com.

Ijazah itu dikeluarkan tertanggal 13 November 2010.

"Ini saya bawa. Lagipula sudah saya upload di KPU. Biar cepat selesai," ungkapnya sembari menunjukkan ijazah tersebut, Senin (20/11/2023).

Ia pun enggan menanggapi lebih jauh mengenai hal ini.

Sebab menurutnya semua sudah jelas.

"Wis jelas ojo dipermasalahke meneh (sudah jangan dipermasalahkan lagi). Wong menanggapi orang kaya gitu aja. Dibawa santai aja nggih," jelasnya.

Sementara itu, KPU RI memastikan bahwa dokumen Gibran untuk mendaftar di Pemilu 2024 telah memenuhi syarat. 

Termasuk dokumen ijazah pendidikan yang sudah dilampirkan Gibran kepada pihaknya. 

"Dokumen persyaratan pencalonan semua bakal pasangan capres-cawapres, khususnya berkenaan dokumen salinan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah yang terlegalisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf r dan Pasal 18 Ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan direntang tanggal 18-28 Oktober 2023, telah dinyatakan memenuhi syarat," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Meski demikian, Idham mengaku tak bisa sepihak membuka data tersebut yang merupakan data pribadi kandidat. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved