Berita Tuban

Kasus Pengeroyokan Sepasang Kekasih di Tuban, Enam Pesilat Sudah Dijadikan Tersangka

6 oknum pesilat yang jadi tersangka pengeroyokan sepasang kekasih di Tuban, kini dikurung di tahanan Polres Tuban.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polres Tuban
Kapolres Tuban AKBP Suryono saat konferensi pers kasus pengeroyokan yang dilakukan sejumlah oknum pesilat, Selasa (23/1/2024). 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Para oknum pesilat yang mengeroyok sepasang kekasih di Jalan Raya Rengel-Pakah, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban pada Minggu (21/1/2024) sore, sudah dijadikan tersangka.

Total, enam oknum pesilat dijadikan tersangka oleh pihak Polres Tuban. Mereka berinisial DA (19), MA (22), MZK (23), AK (27), R (23) dan MSH (16).

Selasa (23/1/2024) siang tadi, sosok keenam tersangka ditampakkan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban.

Baca juga: Pesilat yang Keroyok Sepasang Kekasih di Tuban Diamankan Polisi, Ternyata Pelaku Masih di Bawah Umur

Baca juga: Ini Identitas Sepasang Kekasih yang Dikeroyok Para Pesilat di Tuban, Begini Kondisinya Sekarang

"Kita (Polres Tuban, red) mengamankan 13 orang. Dari 13 orang itu, kami tetapkan enam orang ini jadi tersangka," terang Kapolres Tuban AKBP Suryono dalam konferensi pers.

Ia mengemukakan, keenam tersangka berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Tuban. Di antaranya, Kecamatan Parengan, Soko serta Rengel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut AKBP Suryono, kini para pelaku dikurung di tahanan Polres Tuban.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.

"Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun," terang Perwira Menengah Polri dengan dua melati emas di pundak tersebut.

Adapun, lanjut AKBP Suryono, untuk pelaku yang masih di bawah umur, yakni MSH, proses hukumnya akan tetap disesuaikan dengan ketentuan atau perundangan yang berlaku. Nanti dikoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan setempat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, media sosial digemparkan adanya rekaman video menampakkan sepasang kekasih di Kabupaten Tuban tengah menjadi korban amukan oknum-oknum pesilat pada Minggu (21/1/2024) sore.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto mengonfirmasi, video itu terjadi di wilayah hukumnya.

Dia menerangkan, peristiwa tersebut terjadi saat berlangsung iring-iringan massa pesilat sepulang acara peringatan hari lahir organisasi silatnya.

Adapun, peringatan hari lahir organisasi silat tersebut diadakan di Desa sa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Terkait identitas, sepasang kekasih yang dikeroyok sejumlah oknum pesilat itu, merupakan warga umum atau bukan anggota perguruan silat.

Si lelaki bernama Arya Bima (18) asal Desa Ponco, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Sedang perempuannya berinisial N (17) asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved