Berita Surabaya

Bocah Perempuan di Surabaya Dirudapaksa Ayah, Kakak dan Dua Pamannya, Alasan Pelaku Bikin Geram

Bocah perempuan berusia 12 tahun asal Tegalsari, Surabaya, yang dirudapaksa ayah, kakak serta dua pamannya kini sedang dalam pantauan psikiater.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Pendik (tengah) diapit dua saudaranya. Tiga orang ini melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan asal Tegalsari, Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Bocah perempuan berusia 12 tahun asal Tegalsari, Surabaya, yang dirudapaksa ayah, kakak serta dua pamannya kini sedang dalam pantauan psikiater.

Korban menderita trauma, kata tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari kepolisian dan dinas. Kasus ini cukup membuat banyak pihak terenyuh.

Polisi menjerat 4 pelaku dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.

Kendati begitu, keempat pelaku seakan tak menyesal dan menganggap enteng kasus tersebut.

Ayah korban, Pendik (43) ketika ditanya mengapa tega menyutubuhi anaknya, menjawab kalau tidak sengaja.

"Saya cuma pegang dadanya gak pernah menyetubuhi. Saya kira badan anak adalah istri," kilah Pendik, Senin (22/1/2024).

Sehari-hari korban dan pelaku hidup di rumah lantai II yang luas bangunannya hanya sekitar 4 x 6 meter.

Rumah tersebut dihuni 3 keluarga. Hampir tak ada ruangan di rumah itu. Korban serta keluarganya menempati salah satu kamar di lantai II.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyebut, alasan Pendik tidak sengaja sangat tidak masuk akal.
Pasalnya, Pendik melakukan hal itu berulang-ulang selama bertahun-tahun.

Hasil dari serangkaian penyelidikannya, Pendik melakukan perbuatan pelecehan seksual sejak korban kelas tiga SD.

"Anak kok dikira istri, ya beda," ucap Hendro.

Jawaban sekenanya juga terlontar dari dua paman korban, yakni IW (43) dan MR (49).

Mereka tidak mengakui pernah menyetubuhi korban. Mereka bilang hanya' meraba-raba.

Kata mereka, perbuatan itu dilakukan atas dasar bercanda dan khilaf.

Hasil dari penyelidikan, korban mengalami pelecehan seksual saat kondisi rumah sepi. Terutama bila ibu korban sedang tidak ada di rumah.

Ibu korban diketahui memang sempat sering dirawat di rumah sakit akibat menderita stroke. Bukannya keluarga fokus mengobati sang ibu, korban malah dilecehkan.

Kasus tersebut terungkap awal Januari lalu.

Mulanya MNA (17), kakak korban pulang ke rumah dalam kondisi mabuk mengajak korban berhubungan badan. Korban saat itu menolak karena dalam kasus keadaan menstruasi.

"Pelaku (MNA) kemudian melampiaskan hasrat dengan cara meraba-raba badan korban," ucap AKBP Hendro Sukmono.

Usai kejadian itu, korban terlihat murung, menyendiri dan kerap menangis.

Sampai akhirnya sang ibu curiga. Setelah ditanyai secara detail, barulah saat itu korban mengaku bertahun-tahun dilecehkan oleh ayah, kakak serta dua pamannya.

Ada kisah miris dalam pengakuan korban. Si ayah, Pendik pernah merekam saat korban disetubuhi anak pertamanya.

Pendik juga mengetahui kalau dua saudaranya (dua paman) kerap melecehkan korban.

"Jadi mereka saling tahu, tapi saling menutupi dan tidak pernah saling membahas," terang AKBP Hendro.

Kakak korban, yaitu MNA telah ditetapkan tersangka. Namun, dia tidak ditahan di Polrestabes Surabaya.

Alasan polisi tidak menahan pelaku, karena kakak korban masih usia 16 tahun. Sehingga penahanan terhadap MNA dilaksanakan di shelter atau tempat khusus untuk menahan anak-anak berhadapan dengan hukum.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PPA Kota Surabaya Lingga Mahawa mengatakan, korban saat ini dalam kondisi sangat terpuruk. Tidak bisa didekati banyak orang.

Pihaknya, lanjut Lingga, mengaku siap mendampingi hingga korban benar-benar pulih.

"Kami juga akan memastikan korban bisa terus mengenyam pendidikan," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved