Crazy Rich Surabaya
Nasib Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Robot Trading ATG, Ini Sosoknya
Wahyu Kenzo akhirnya divonis 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (1
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Beginilah akhir kisah Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang merugikan ratusan orang.
Wahyu Kenzo akhirnya divonis 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (19/1/2024).
Majelis hakim yang diketuai Kun Triharyanto Wibowo memastikan Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam sidang yang digelar virtual.
Selain Wahyu Kenzo, dua rekannya Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan divonis dengan hukuman berbeda.
Baca juga: Kasus Robot Trading, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Bayu Walker divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan, karena melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Karena itu, terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," tambahnya.
Majelis hakim juga menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.
"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," imbuhnya dalam sidang.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan menanggapi vonis tersebut.
"Bisa kami bilang, (putusan) hakim masih kurang mencerminkan keadilan. Karena Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan ini sebenarnya lebih ke administratif,"
"Tentu langkah yang kami lakukan saat ini, adalah berdiskusi dengan klien kami, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding. Karena masih ada waktu maksimal 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inchract)," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti menuturkan, bahwa putusan tersebut cukup sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh JPU.
"Majelis hakim sependapat dengan kami. Dan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami,"
"Untuk langkah hukum selanjutnya, kami pikir-pikir, sama dengan pihak terdakwa dan penasehat hukum yang juga menyatakan hal sama," terangnya.
Sementara itu, Korlap Garda Koperasi Ekosistem Niaga Digital Indonesia (Garda Kendi) Hadiyanto mengaku kecewa atas putusan tersebut. Dan pihaknya akan mendorong penasehat hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, untuk mengajukan upaya banding.
"Kami benar-benar kecewa atas putusan hakim. Karena kami sebagai member, suara kami tidak didengar sama sekali,"
"Kami akan berjuang terus sampai titik penghabisan. Kami akan kawal Wahyu Kenzo dan mensupport Wahyu Kenzo ke proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
Disinggung terkait poin putusan majelis hakim, yang menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para member ATG, dirinya hanya menjawab singkat.
"Kami bukan menginginkan asetnya. Kami ingin ekosistem (robot trading ATG) yang dibuat Wahyu Kenzo dapat berjalan lagi di Indonesia. Karena selama ini, kami telah merasakan banyak manfaat dari ekosistem ATG tersebut," tandasnya.
Kasus dugaan penipuan robot trading ATG sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Adi Gunawan, perwakilan kuasa hukum korban, menyampaikan, laporan itu telah dicatatkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Dalam laporan itu, sebanyak 141 investor diduga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar.
"Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada iktikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022), seperti dikutip Tribunnews.
Selain itu, WK juga dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya dengan dugaan tindak penipuan dan pelanggaran UU ITE.
Laporan dilayangkan oleh salah satu korban berinisial DHS dan tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022.
"Saya membuat laporan secara resmi, melaporkan WK dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1," katanya di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu, dikutip dari Tribunnews.
Siapa sebenarnya Wahyu Kenzo?

Wahyu Saptian Dyfrig atau yang lebih dikenal sebagai Wahyu Kenzo merupakan pengusaha asal Surabaya yang kini menetap di Ibu Kota.
Pria kelahiran 21 Desember 1988 ini terkenal sebagai sosok motivator yang mampu bertahan di tengah krisis ekonomi.
Melalui teknik trading yang ia kuasai, Wahyu Kenzo menjadi sosok yang eksis di semua kalangan.
Ia bahkan sangat dekat dengan beberapa tokoh penting dan pejabat tanah air, seperti Bambang Soesatyo dan pejabat negara lainnya.
Selain dikenal sebagai founder ATG, Wahyu Kenzo selama ini terkenal sangat hobi lelang untuk beramal.
Ia beberapa kali memenangkan lelang hanya untuk membantu warga yang membutuhkan.
Pria yang dijuluki crazy rich Surabaya ini pertama kali jadi sorotan setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang jersey legenda Persebaya Mat Halil senilai Rp 130 juta.
Motivasi Wahyu Kenzo sendiri untuk ikut lelang jersey Mat Halil tersebut guna memberikan kepedulian terhadap sesama.
Pasalnya, lelang itu dilakukan Greens Nord untuk penggalangan dana yang bakal disalurkan kepada rakyat terdampak PPKM dan Pandemi Covid 19.
"Saya niat untuk kemanusian sih, apapun medianya. Kebetulan ini medianya jersey jadi saya support sisi kemanusiannya," ujar Wahyu Kenzo, usai menerima Jersey milik Mat Halil.
Ia kembali mengatakan, jika jersey tersebut akan dipajang sebagai hiasan.
Bahkan, ini jersey pertama kalinya yang dimilikinya.
"Dipajang untuk hiasan. Baru kali ini punya Jersey, for the first time," ungkap Dinar.
Sementara itu, pemilik jersey, Mat Halil, sempat tak percaya jika jersey miliknya itu mencapai ratusan juta rupiah saat di lelang.
Menurut bek sayap bernomor punggung 2 itu menceritakan, jika jersey tersebut merupakan jersey away Persebaya kala itu, dalam mengarungi Indonesia Premiere League (IPL).
"Kalau gak salah itu buat laga away. Kalau biasanya home kan hijau, kalau away itu kan biasanya ada merah, kuning, sama putih," ujar Halil.
Jersey tersebut ternyata pernah dipakai dalam laga away, saat bertandang di luar Pulau Jawa.
"Nah itu mungkin sangking lamanya sampai lupa dipakai dimana, pokoknya bukan home. Kalau gak salah itu dipakai di luar pulau," terangnya.
Halil sangat bangga menyimpan Jersey tersebut, lantaran jersey kuning itu sebagai titik awal perjuangan Persebaya keluar dari dualismenya yang memilih berlaga di kompetisi IPL.
"Jadi jersey itu yang saya anggap berharga, karena awal perjuangan kita. Jadi baik hijau, merah, kuning, putih itu saya anggap sebagai awal perjuangan persebaya untuk diakui sama PSSI. Itu juga teman-teman bonek berjuangan bersama kita," tandasnya.
Wahyu Kenzo
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo
robot trading ATG
PN Malang
biodata Wahyu Kenzo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Budi Said Melawan Status Tersangka Korupsi Antam Melalui Praperadilan, Akankah Menang? |
![]() |
---|
SIASAT Crazy Rich Surabaya Budi Said Rekayasa Pembelian Emas 7 Ton, PT Antam Rugi Rp 1,2 Triliun |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Emas, Punya Bisnis Mall Ternama |
![]() |
---|
Kronologi Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Emas, Ngaku Diiming-imingi Diskon |
![]() |
---|
Biodata Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton PT Antam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.