Berita Viral

Nasib Guru SMK di Denpasar Hukum Siswa Nulis 1,5 Jam karena Telat 3 Menit, Anggota DPD Turun Tangan

Beginilah nasib guru BK (Bimbingan Konseling) SMKN 5 Denpasar menghukum siswa menulis 1,5 jam gara-gara telat 3 menit.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
TikTok
Tangkap layar guru SMK di Denpasar yang hukum siswa terlambat 

SURYA.CO.ID - Kasus guru BK (Bimbingan Konseling) SMKN 5 Denpasar menghukum siswa menulis 1,5 jam gara-gara telat 3 menit, memantik reaksi keras dari banyak pihak. 

Termasuk seorang anggota DPD RI Arya Wedakarna. 

Melalui akun TikTok @aryawedakarnasuya, Selasa (16/1/12024),

Arya Wedakarna secara tegas meminta agar guru SMK itu datang ke kantornya untuk menjelaskan tujuan dari aturan hukuman siswa terlambat itu.

"Saya akan undang anda menghadap saya jelaskan apa maksud dan tujuannya, kalau perlu kita depan aparat," ujarnya.

Arya Wedakarna melayangkan protes karena siswa yang terlambat 3 menit itu menyebabkan ketinggalan dua mata pelajaran gegara hukuman tugas menulis.

Selain itu, ia juga menolak adanya ketentuan handphone dikumpulkan di ruang BK.

"Siswa terlambat hanya 3 menit, tp diberi tugas jingga 1,5 jam menulis tugas yg tdk ada hubungan."

"Dengan alasan tugas literasi, siswa sampai ketinggalan 2 Mata Pelajaran. Menurut DPD RI AWK Siswa terlambat sedikit tidak apa2 asal selamat dijalan, apalagi kondisi DPS macet."

"DPD RI menolak juga HP siswa dikumpulkan diruang BK karena BK "curiga" siswa main HP saat dpt tugas. Lokasi SMK Negeri 5 Denpasar ( admin ) @jokowi #wedakarna #wedakarnasmkn5denpasar," bunyi keterangan caption @aryawedakarnasuyasa.

Lebih lanjut, Arya Wedakarna pun menyarankan agar hukuman yang diberikan tidak kelewatan.

"Saya mengeluarkan uang APBN ini agar mereka masuk kelas bukan untuk dihukum, hukuman tuh yang humanis aja ibu jangan begitu," tambahnya.

"Ibu merasa paling hebat? terus anak-anak gimana, mereka mungkin macet, kami aja telat 5 menit gak masalah karena situasional," terangnya lagi.

Bukan tanpa sebab, Arya menganggap jika tindakan itu termasuk dalam pembullyan pada siswa.

"Apa dasarnya buat sebanyak ini, nanti anak kalau cepet-cepet dia tabrakan itu gimana ya, toleransi tuh ada, ini kan termasuk pembullyan loh," ujar Arya Wedakarna.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved