Berita Viral
Terlanjur Viral Jukir Minta Dibayar Rp 20 Ribu dan Usir yang Gak Mau, Ini Tarif Parkir Sesuai Perda
Terlanjur viral jukir minta dibayar Rp 20 ribu dan usir pengunjung yang ogah bayar segitu, Ini Tarif Parkir Sesuai Perda.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Terlanjur viral juri parkir (jukir) minta dibayar Rp 20 ribu dan usir pengunjung yang ogah bayar segitu.
Kini terungkap tarif parkir sesuai dengan peraturan daerah atau Perda.
Diketahui, viral di media sosial curhat pengunjung dimintai biaya parkir Rp 20 ribu.
Jukir tersebut ogah dibayar Rp 10 ribu lalu tak mengizinkan mereka parkir.
Peristiwa ini ramai jadi sorotan karena harga parkir yang dipatok cukup fantastis.
Disebutkan insiden ini terjadi di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Lantas, sebenarnya berapa tarif parkir sesuai Perda?
Inilah tarif parkir terbaru yang telah ditetapkan pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 5 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum yaitu:
- kendaraan roda dua dan becak bermotor Rp2.000
- kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp3.000.
- Kemudian kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang Rp4.000
- kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp6.000
- kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp8.000
Retribusi Parkir Berlangganan yakni:
- kendaraan roda dua Rp50.000 per bulan
- kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp100.000 per bulan
- kendaraan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang Rp150.000 per bulan
- kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp200.000 per bulan;
- kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp250.000.
Retribusi Parkir Layanan Tertentu:
- parkir untuk kegiatan niaga, dagang, dan kegiatan lainnya sebesar 3 kali potensi per hai
- parkir untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya sebesar 1 kali potensi per hari
- parkir untuk kegiatan perorangan/pribadi sebesar 2 kali potensi per hari
Diketahui, Peristiwa tak menyenangkan di tempat wisata kembali terjadi.
Kali ini viral di media sosial curhat pengunjung dimintai biaya parkir Rp 20 ribu.
Juru parkir atau jukir ogah dibayar Rp 10 ribu lalu tak mengizinkan mereka parkir.
Peristiwa ini disebut terjadi di Siantar Zoo, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
berita viral
Siantar Zoo
Jukir
Jukir Minta Dibayar Rp 20 Ribu
Sumatera Utara
juru parkir
tarif parkir
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jokowi Ungkap Obrolannya dengan Presiden Prabowo, Termasuk Bahas Kasus Ijazah Palsu? |
![]() |
---|
3 Gelagat Yusuf Pria Mojokerto Sebelum Dipolisikan Kerabat, Pinjam Motor hingga Curi Ponsel |
![]() |
---|
Akhir Nasib Siswa SMP di Madiun yang Dikeluarkan Setelah 2 Hari Sekolah, Disdik Minta Maaf |
![]() |
---|
Ternyata Jokowi Tahu Dalang Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Ungkap Sosoknya: Semua Sudah Tahu |
![]() |
---|
Sosok Pejabat BIN yang Tampar Satpol PP Gara-gara Diingatkan soal Parkir, Kini Kasus Berakhir Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.