Crazy Rich Surabaya

Kronologi Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Emas, Ngaku Diiming-imingi Diskon

Inilah kronologi Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Emas 1,1 Ton PT Antam. Berawal dari iming-iming diskon.

kolase Kompas.com
kolase foto Budi Said, Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Emas PT Antam. Simak kronologi kasusnya. 

SURYA.co.id - Kasus jual beli emas antara Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dan PT Antam kembali jadi sorotan publik.

Pasalnya, Budi Said yang awalnya memenangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap PT Antam, kini justru jadi tersangka.

Kasus panjang ini ternyata berawal dari Budi yang mengaku diiming-imingi harga diskon emas Antam yang lebih murah dari harga resmi.

Transaksi jual beli emas kemudian bermasalah karena emas yang diserahkan ke Budi tak sesuai yang dijanjikan.

Baca juga: Biodata Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton PT Antam

Sehingga Budi melayangkan gugatan terhadap PT Antam.

Kasus ini semakin runyam karena Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas.

Antam kemudian mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut tapi akhirnya ditolak.

Kasus ini terus bergulir di pengadilan hingga akhirnya Budi justru ditetapkan jadi tersangka.

Lantas, bagaimana kronologi kasus ini? Berikut ulasannya.

1. Iming-iming Diskon Emas

Kasus ini bermula ketika pemilik PT Tridjaya Kartika Grup, Budi Said membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni, marketing dari Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya senilai Rp 3,5 triliun.

Saat itu Budi Said memang diiming-imingi harga diskon emas Antam sehingga harga yang ditawarkan Eksi Anggraeni jauh lebih murah daripada harga resmi yang dirilis Antam.

Kemudian, disepakati pembelian emas batangan sebanyak 7.071 kilogram setara 7 ton antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni.

Namun belakangan, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

2. Budi Said Menang Gugatan

Kemudian Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Antam menyatakan penjualan emas batangan sudah sesuai dengan prosedur

Karena merasa ditipu oknum marketing Antam, Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas.

3. Banding PT Antam Ditolak

Antam kemudian mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut.

Antam menegaskan tak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Sementara harga diskon merupakan klaim Budi Said yang mengaku diiming-imingi pegawai Antam.

Antam melalui kuasa hukumnya menyebut ada beberapa kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan gugatan 1,1 ton emas Budi Said.

Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam yang merupakan anak PT Inalum (Persero) yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

Keberatan dan menganggap putusan hakim PN Subaya janggal, Antam kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY, PT Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.

Belum menyerah, Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA.

Hasilnya, pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding Antam di PT Surabaya.

"Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini," demikian disebutkan majelis kasasi.

Kasus hukum pun berlanjut. Antam belum menyerah dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun putusan PK kembali memenangkan Budi Said

Dengan putusan MA ini, maka kewajiban Antam tersebut bersifat incracht.

4. Antam Belum Menyerah

Antam belum menyerah dalam perseteruannya dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, yang baru-baru memenangkan gugatan hingga ke tingga Peninjauan Kembali (PK).

Mengutip situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.

Ini merupakan upaya hukum baru dari pihak Antam melawan pengusaha properti tersebut dan tidak terkait dengan gugatan sebelumnya yang dilayangkan Budi Said.

Sebanyak 5 pihak yang digugat Antam yakni Budi Said sebagai tergugat I, Eksi Anggraeni tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V.

5. Budi Said Jadi Tersangka

Terbaru, Budi Said ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Kamis (18/1/2024) ini.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024), melansir dari Kompas.com.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," katanya lagi.

Kuntadi mengatakan, terhadap Budi Said langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Budi Said akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi.

Dalam penjelasannya, Kuntadi mengatakan, Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah.

Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun.

"Akibatnya, PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved