Pemilu 2024

Erfin Caleg Bondowoso Jual Ginjal untuk Dana Kampanye, Apakah Jual Beli Organ Tubuh Dibolehkan?

Caleg DPRD Bondowoso, Erfin Dewi Sudanto, berencana menjual ginjalnya untuk dana kampanye Pemilu 2024. Apakah Jual Beli Organ Tubuh Dibolehkan?

kolase SURYA.co.id
Erfin (kiri) Caleg Bondowoso Jual Ginjal untuk Dana Kampanye. Apakah Jual Beli Organ Tubuh Dibolehkan? 

SURYA.co.id - Seorang Caleg DPRD di Bondowoso, Jawa Timur, Erfin Dewi Sudanto, berencana menjual ginjalnya untuk dana kampanye Pemilu 2024.

Langkah nekat ini dilakukan Erfin lantaran ia sudah tak memiliki harta lagi untuk mendanai kampanye.

Selain itu, menurutnya, biaya kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) cukup besar.

Hal ini tentu saja membuat Erfin ramai jadi sorotan.

Baca juga: Erfin Dewi Sudanto, Caleg Bondowoso Nekat Jual Ginjal untuk Dana Kampanye Pemilu 2024 Rp 2 Miliar

Lantas, Apakah Jual Beli Organ Tubuh Diperbolehkan?

Ahli penyakit dalam ginjal-hipertensi FK UI, dr Tunggul Situmorang SpPD-KGH menegaskan, jual beli ginjal dan organ tubuh apapun tidak dibenarkan dan dilarang keras.

"(Jual beli organ) haram hukumnya," tegas Tunggul melansir pemberitaan Kompas.com pada 2019 silam.

"Enggak boleh. Di seluruh dunia, jual beli organ dilarang.

Di kita (Indonesia) melanggar Undang Undang, belum lagi melanggar moral.

Jadi profesi (dokter) tidak pernah menyetujui apapun alasannya jual beli organ," jelas Tunggul.

Di Indonesia, aturan yang melanggar jual beli organ tubuh diatur dalam Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Ancaman pidana terhadap jual beli organ tubuh paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Rekam Jejak Erfin Caleg Bondowoso Nekat Jual Ginjal Demi Kampanye, Pernah Jual Warisan untuk Desa

Tunggul mengatakan, donor organ tubuh dalam dunia medis memang dimungkinkan.

Namun pendonor organ harus melakukan secara sukarela dan dilarang menerima bayaran.

"Kalau ada unsur jual beli (organ) atau paksaan, itu pasti tidak boleh," imbuh dia.

Aturan ini cukup ketat berlaku di Indonesia.

Pasalnya, bagi pendonor yang bukan keluarga akan dilakukan proses pengecekan menyeluruh bagi pendonor.

Bukan hanya pengecekan kesehatan sebelum transplantasi, tapi juga untuk memastikan bahwa pendonor benar-benar melakukannya secara sukarela tanpa paksaan, atas dasar kemanusiaan.

"Jika pendonor bukan saudara kandung maka dilihat dulu motivasi (mendonor organ) apa. Ini dilakukan tim advokasi transplantasi," imbuh dia.

Sebelumnya, viral sosok Erfin Dewi Sudanto, Caleg DPRD Bondowoso, berencana menjual ginjalnya untuk dana kampanye Pemilu 2024.

Langkah nekat Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan (Dapil) Bondowoso tersebut, juga dituangkan dalam surat penyataan tertulis yang bermaterai Rp 10.000.

Saat dikonfirmasi, pria yang tinggal di Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso ini, mengaku nekat menawarkan ginjalnya kepada orang yang mau beli, karena biaya kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) cukup besar.

"Kebutuhan sangat besar sekali, terutama yang banyak seperti bansos dan kegiatan yang melibatkan masyarakat," kata Erfin Dewi Sudanto lewat sambungan telepon whatsapp, Selasa (16/1/2024).

Dia bercerita saat menggalang masa dengan mendatangani rumah warga.

Kebanyakan mereka tanya besaran uang yang akan diberikan kepada para pemilih.

"Masyarakat banyak krisis kepercayaan dengan wakil rakyat. Setiap saya soan ke rumah warga, selalu ditanya wani piro (berani berapa)," katanya.

Erfin mengaku belum bisa menafsirkan biaya kampanye yang diperlukan untuk memenangkan suara di Dapil 1 Bondowoso.

Sebab hal tersebut sangat sensitif bila dipublikasi.

"Kalau kebutuhannya dana kampanye, berat mau mengungkapkan.Nanti Disangka mau mempermainkan dan cari-cari kesempatan," paparnya.

Saat ditanya dana kampanye sebesar Rp 2 Miliar, kata dia, kemungkinan besarannya segitu yang dibutuhkan untuk bisa menang Pemilu 2024 tingkat Bondowoso.

"Kadang kan setiap Timses juga butuh uang bensin dan transport, satu orang ada Rp 200 ribu hingga Rp 100 ribu. Karena tahun 2019, teman saya ada yang tidak jadi juga dengan dana Rp 2 miliaran," katanya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Bataan periode 2007-2013 tersebut mengaku jual ginjalnya tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Sebab jadi anggota legislatif adalah jabatan publik.

"Supaya saya lebih amanah lagi (saat terpilih jadi Caleg) dengan sisa umur hidup saya. Ini bukan untuk kepentingan pribadi. Karena selain untuk membesarkan nama partai, ini juga bentuk keseriusan saya, agar ke masyarakat tidak mengkhianati nanti," tutur Erfin.

Bila nanti terpilih jadi anggota DPRD Kabupaten Bondowoso.

Dia juga berujar bahwa 50 persen dari gaji pokoknya selama menjabat jadi DPRD Bondowoso 2024-2029 untuk kegiatan kemasyarakatan.

"ika jadi Caleg nanti, 50 persen gaji pokok untuk masyarakat. Biar tidak anggap umbar janji," janji Erfin.

Dia beranggapan bahwa ginjal merupakan bagian raga manusia yang tidak abadi, sehingga tidak masalah jika kehilangan anggota badan tersebut.

Karena yang terpenting orang adalah jiwanya.

"Yang terpenting jiwa kita, hati nurani kita dan ruh kita yang akan dikenang oleh masyarakat," urai Erfin.

Namun, Erfin mengaku tidak bisa mengungkap besarnya uang yang harus disiapkan untuk membeli ginjalnya.

Sebab ini untuk kepentingan jangka panjang.

"Jadi saya harus ngobrol dulu, kalau cocok Oke. Karena ini bukan untuk kepentingan dunia saja, tetapi untuk amal ibadah saya sampai akhirat," katanya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved