Pilpres 2024
Sempat Digugat Almas, Batas Usia Capres-Cawapres Bakal Diumumkan MK Hari ini, Posisi Gibran Rentan?
Sempat digugat oleh Almas Tsaqibbirru, batas usia capres-cawapres bakal diumumkan Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (16/1/2024).
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Sempat digugat oleh Almas Tsaqibbirru, batas usia capres-cawapres bakal diumumkan Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (16/1/2024).
Untuk diketahui, batas usia capres-cawapres yang tertulis dalam Undang-Undang Pemilu, beberapa waktu lalu sempat digugat oleh Almas Tsaqibbirru.
Gugatan itu berujung pada masuknya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Namun, hal itu justru memunculkan polemik baru hingga gugatan lain untuk mengembalikan batas usia capres/cawapres seperti sebelumnya.
Salah satu gugatan yang akan diputuskan oleh MK hari ini berasal dari pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
Melansir Tribunnews, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 Tahun 2017.
"Selasa, 16 Januari 2024. 145/PUU-XXI/2023. Pengucapan Putusan," demikian dikutip Tribunnews.com dari laman resmi MKRI, pada Senin (15/1/2024).
Sementara sidang direncanakan berlangsung pukul 13.30 WIB, di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.
Dalam petitum provisi usai mengajukan perbaikan permohonan, Denny dan Zainal meminta agar MK menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023.
Kemudian, meminta MK agar menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023.
Para Pemohon, selain itu, juga meminta MK memeriksa permohonan mereka secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya.
Mereka juga meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan tersebut tanpa campur tangan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Sedangkan dalam petitumnya, Denny dan Zainal meminta MK mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
"Menyatakan pembentukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum Pemohon dalam Surat Perbaikan Permohonan, dikutip dari laman MKRI, pada Senin (15/1/2024).
Tak hanya itu, Denny dan Zainal meminta MK memerintahkan kepada penyelenggara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2024 untuk mencoret peserta pemilu yang mengajukan pendaftaran berdasarkan pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 109 ) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023, akibat telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Atau menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti dalam rangka melaksanakan putusan ini dengan tidak menunda pelaksanaan Pemilu 2024," kata Para Pemohon.
Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 T
Setelah gugatannya terkait batas usia capres cawapres dikabulkan MK, Almas Tsaibbirru kembali berkasus.
Kali ini Almas Tsaqibbirru yang justru digugat oleh warga solo, Ariyono Lestari.
Ariyono Lestari menggugat Almas membayar Rp 204 triliun karena dianggap berperan dalam mengubah UU Pemilu mengenai batas usia capres cawapres.
Salah satu poin gugatannya karena Almas keliru menulis kepanjangan dari UNSA yakni Universitas Negeri Surakarta padahal yang benar Universitas Surakarta.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengungkapkan, alih-alih terbebani, pihaknya justru berterima kasih atas adanya gugatan ini dan memberikan Rp 10 juta sebagai hadiah.
“Sidang digelar kemarin secara online. Mas Almas akan memberikan uang Rp 10 juta kepada penggugat dan kuasanya sebagai bentuk rasa terimakasih telah digugat. Ini sebagai sarana pelajaran,” ungkap kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, Jumat (12/1/2024).
Ia akan memberikan uang ini tak peduli hasil dari sidang gugatan tersebut, menang atau kalah.
Dengan begitu jika ia kalah ia tetap harus membayar Rp 204 triliun sekaligus Rp 10 juta yang ia janjikan.
“Nanti waktu putusan. Menang atau kalah kita kasih,” tegasnya.
Terkait kesalahan menulis kepanjangan dari UNSA, Arif mengakui kekeliruan ini. Namun, ia mengklaim telah memperbaiki ini saat dimulai sidang.
“Gugatan ini dasarnya kesalahan tulis ketika gugatan belum diperbaiki. Unsa ditulis Universitas Negeri Surakarta. Padahal Universitas Negeri Surakarta tidak ada. Adanya Universitas Sebelas Maret. Itu terjadi sebelum perbaikan,” jelasnya.
Menurutnya, sudah tidak ada yang keliru saat sidang dimulai. Dengan demikian pernyataan penggugat bahwa ia dirugikan atas penulisan ini dianggap tidak valid.
“Perkara di sidang selalu ada masa untuk perbaikan. Ketika dibacakan tidak ada yang keliru,” terangnya.
Arif justru menuding balik penggugat yang menuliskan alamat secara keliru.
Menurutnya, penggugat menuliskan alamat Kecamatan Purwosari padahal tidak ada kecamatan itu di Solo.
“Tapi di gugatan dia ini ketika gugatan ada perbaikan tidak, ternyata dia juga salah menyebut Kecamatan Purwosari. Padahal di Solo tidak ada Kecamatan Purwosari. Identitas dari penggugat. Ketika perbaikan tidak mengubah itu,” jelasnya.
Selain itu, ia juga meragukan posisi penggugat yang merupakan alumni Universitas Sebelas Maret (UNS). Padahal, pihaknya tidak pernah menyebutkan kampus tersebut dalam gugatan ke MK.
“Penggugat mewakili alumni Universitas Sebelas Maret. Apakah ia memperoleh izin, apakah berhak. Ini nggak ada hubungannya gugatan ini dengan Universitas Sebelas Maret,” ungkapnya.
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Almas Tsaqibbirru
Denny Indrayana
Gibran Rakabuming Raka
Batas Usia Capres-Cawapres
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.